* Baru Partai Golkar dan Tiga Calon DPD yang Melapor
BANDA ACEH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperpanjang batas waktu penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye periodik tiga bulan pertama (tahap pertama) bagi peserta Pemilu 2014. Batas waktu pelaporan dana kampanye yang semula berakhir pada tanggal 27 Desember ini, diperpanjang selama dua hari menjadi 29 Desember 2013.
Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Junaidi kepada Serambi, Kamis (26/12) mengatakan, keputusan KPU ini tertuang dalam Surat Edaran KPU Nomor 860 tertanggal 24 Desember 2013.
Salah satu poin penting surat itu menyebutkan "dalam hal peserta pemilu tidak dapat menyerahkan pelaporan penerimaan dana kampanye, maka KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota memberikan kesempatan kepada peserta pemilu untuk menyerahkan laporan paling lambat dua hari setelah jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu 27 Desember 2013."
"Jadi partai politik dan juga calon DPD masih memiliki waktu tiga hari lagi sampai 29 Desember 2013," ujarnya.
Ia menyebutkan, hingga Kamis (26/12) kemarin, baru Partai Golkar yang telah menyampaikan pelaporan penerimaan sumbangan dana kampanye periodik tiga bulan pertama ke KIP Aceh. Sementara untuk calon DPD, yang sudah melaporkan dana kampanyenya berjumlah tiga orang. "Partai Golkar menyerahkan laporan penerimaan dana kampanyenya secara lengkap itu Selasa (24/12) lalu. Sedangkan partai lain baru konsultasi saja," katanya menjawab Serambi.
"Kita sudah beberapa kali menyurati partai dan calon DPD untuk menyampaikan laporan dana kampanyenya. Pada saat validasi surat suara juga ada kita sampaikan hal ini. Karenanya kita meminta keseriusan peserta pemilu untuk melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye, sebagai wujud transparansi penerimaan sumbangan," tegasnya.
Nama-nama peserta pemilu baik yang sudah maupun belum melaporkan dana kampanyenya sampai batas waktu yang ditentukan, kata dia, akan diumumkan melalui papan pengumuman dan website.
Bagi peserta pemilu yang tidak menyerahkan laporan penerimaan dana kampanye sampai batas waktu yang ditentukan, lanjutnya, maka dianggap tidak menyerahkan laporan pada periodik tiga bulan pertama. "Sesuai aturan, KIP Aceh tidak lagi menerima penerimaan laporan dana kampanye diluar jadwal tersebut," katanya.(sr)
Anda sedang membaca artikel tentang
Batas Lapor Dana Kampanye Bertambah Dua Hari
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/12/batas-lapor-dana-kampanye-bertambah-dua.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Batas Lapor Dana Kampanye Bertambah Dua Hari
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Batas Lapor Dana Kampanye Bertambah Dua Hari
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar