* Saat Membahas Dana Hibah
MEUREUDU - Tak terima "diceramahi" terlalu panjang soal peruntukan dana hibah oleh Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya (TAPK Pijay), Jumat (27/12) kemarin, seorang anggota Panggar bernama Jamaluddin H Ismail, berang. Ia gebrak meja dan layangkan tinjunya ke meja berkaca di ruang sidang sehingga kaca tersebut pecah.
Hadirin di ruang Panitia Anggaran (Panggar) DPRK Pijay itu, baik Tim Panggar Dewan maupun TAPK Pijay, tersentak kaget oleh ulah dan interupsi Jamaluddin.
"Jangan kira kami selama ini tidak tahu aturan. Apakah setiap pembahasan dan pengambilan kebijakan daerah tanpa sepengetahuan dewan itu sah?" sergah Jamaluddin, politikus Partai Aceh.
Yang dia protes adalah Ketua TAPK Pijay, Ramli SH MM yang sedang menjelaskan riwayat dana hibah Rp 10 miliar yang dialokasikan Gubernur Aceh untuk pembangunan di Pijay. Uang sebesar itu ternyata hanya diplotkan untuk dua item proyek multiyears (bertahun jamak) saja, yakni untuk gedung serbaguna (Rp 3 miliar) dan jalan layang (Rp 7 miliar).
Awalnya, yang gencar menyoal alokasi dana dari provinsi melalui usulan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) itu adalah Ketua Panggar DPRK Pidie Jaya, Abubakar Usman. Begitu sidang dibuka, Abubakar Usman langsung mempertanyakan pengalokasian dana hibah Rp 10 miliar yang hanya untuk dua item pekerjaan.
Padahal, menurutnya, di Pijay masih ada proyek lain yang memerlukan pembayaran segera karena sedang/sudah dikerjakan. Misalnya, gedung DPRK, kantor bupati, kantor dinas pekerjaan umum, dan kantor bappeda Pijay. "Gedung-gedung itu pun mestinya mendapat kucuran dana pembayaran dari APBA-P," ucap Abubakar Usman.
Ia menilai, pengalokasian dana tersebut telah melanggar kesepakatan bersama, yaitu tanpa sepengetahuan pihak dewan (Panggar), mengingat proyek multiyears di Pijay bukan cuma dua item itu.
Apa pun ceritanya, kata Abubakar, pihak dewan tetap pada prinsipnya tidak akan pernah menyetujui pengalokasian dana hibah yang hanya difokuskan untuk dua item pekerjaan itu. Ia bahkan menengarai ada aroma nepotisme pihak penguasa dengan pihak ketiga (rekanan) dalam proyek tersebut.
Sejatinya, kata Abubakar, plot dana untuk pembayaran proyek multiyears haruslah merujuk pada realisasi volume proyek. Bukan justru dijuruskan pada proyek yang dikehendaki eksekutif saja, tanpa sepengetahuan dewan. "Intinya, sepanjang tidak ada kesepakatan bersama, dewan tetap menolak alokasi dana hanya untuk dua item tersebut," ujarnya seraya menegaskan bahwa kebijakan seperti itu berpotensi melanggar hukum.
Merasa "digugat", Ketua TAPK Pijay, Ramli SH MM pun menjawab dengan mendasarkan jawabannya pada surat yang dikirim pihak provinsi (Gubernur Aceh) pada 4 Desember 2013. Surat itu, menurutnya, sudah diteruskan ke Sekretariat DPRK pada 16 Desember 2013, namun hingga kemarin belum juga dibalas Pimpinan DPRK Pijay.
"Secara prosedural dan legalitas hukum ketetanegaraan, jika surat yang dikirimkan eksekutif terkait pengalokasian dana--sebagaimana tertera dalam surat itu, yakni untuk jalan umum dan insfrastruktur--belum dibalas, maka hal itu telah dianggap sah atau dengan kata lain telah disetujui dewan," jelas sarjana hukum ini.
Jika dewan hendak membahasnya kembali, lanjut Ramli, maka pihak Sekwan haruslah membalas surat yang telah dikirim pada 16 Desember lalu itu agar legalitas formalnya lebih sah untuk dibahas selanjutnya agar tidak timbul anggapan bahwa eksekutif berbelit-belit.
"Apalagi sampai kini belum ada peraturan bupati dan belum diundangkan dalam lembaran daerah," ujar Ramli.
Belum begitu sempurna penjelasan Ramli tentang peraturan bupati itu, tiba-tiba terdengar suara meja digebrak dan dipukul kacanya. Mata hadirin langsung tertuju kepada sang penggebrak meja itu, yakni
Jamaluddin H Ismail. Dengan nada tinggi dia bertanya, "Apakah setiap pembahasan dan pengambilan kebijakan daerah tanpa sepengetahuan dewan itu sah?"
Tak ada jawaban. Suasana tegang. Kemudian salah seorang anggota Panggar DPRK Pijay menyarankan agar sidang pembahasan dana hibah Rp 10 miliar itu diskors dan dilanjutkan di lain waktu agar tidak mengganggu jadwal pembahasan sidang RAPBK 2014 Pjay.
Usul itu pun akhirnya disetujui. Sidang kemudian diskors. Waktu skorsing itu dimanfaatkan oleh petugas untuk membersihkan kaca yang pecah dan retak-retak di ruang sidang tersebut. (c43)
Anda sedang membaca artikel tentang
Anggota Dewan Pecahkan Kaca Meja
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/12/anggota-dewan-pecahkan-kaca-meja.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Anggota Dewan Pecahkan Kaca Meja
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Anggota Dewan Pecahkan Kaca Meja
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar