Laporan Mursal Ismail | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Setelah sekitar satu jam lebih berdemo di depan Gedung DPRA, Banda Aceh, Senin (30/12/2013), akhirnya anggota DPRA, Adnan Beuransyah menjumpai puluhan massa pendemo dari Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA). Menanggapi tuntutan massa menolak keseluruhan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh yang antara lain menghilangkan nomenklatur Kawasan Ekosistem Leuser (KEL),
Adnan mengatakan bukan nomenklatur KEL yang dihilangkan, tetapi Badan Pengelolaan KEL. "Selama ini pengelolaan KEL dibawah BP-KEL, dengan dihilangkan BP-KEL itu, maka pengelolaan KEL ini menjadi kewenangan Pemerintah Aceh melalui UPTD di bawah Dinas Kehutanan Aceh. Jadi bukan KEL-nya yang dihilangkan, bahkan dengan kewenangan pengelolaan di bawah Pemerintah Aceh, maka pengawasannya bisa lebih ketat," jelas Adnan.
Persoalan kawasan masyarakat adat Aceh, dalam RTRW Aceh ini, menurut Adnan juga tetap ada, namun di bawah mukim.
"Yang membedakan mukim saat ini bukan di bawah camat lagi, melainkan di bawah Lembaga Wali Nanggroe," jelas Adnan.
Mendengar penjelasan ini, massa meminta dokumen tertulis tentang hal ini untuk mengetahui kebenarannya. Adnan mempersilakan perwakilan massa mengambil dokumen ini ke Biro Hukum DPRA. Saat ini massa sudah bubar setelah menerima dokumen itu untuk kemudian mereka pelajari.
Anda sedang membaca artikel tentang
Adnan Beuransyah: Bukan KEL yang Dihilangkan, Tapi BP-KEL
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/12/adnan-beuransyah-bukan-kel-yang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Adnan Beuransyah: Bukan KEL yang Dihilangkan, Tapi BP-KEL
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Adnan Beuransyah: Bukan KEL yang Dihilangkan, Tapi BP-KEL
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar