* Dua di Subulussalam dan Satu di Pidie Jaya
BANDA ACEH - Tiga pasangan calon kepala daerah yang bertarung di Pidie Jaya dan Kota Subulussalam, telah mendaftarkan gugatan terhadap pelaksanaan pilkada di daerah masing-masing, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk Subulussalam, gugatan dilakukan oleh dua pasangan calon, yakni pasangan Affan Alfian Bintang/Pianti Mala Pinem dan pasangan Asmauddin/Salihin Berutu. Sementara untuk Pidie Jaya, sejauh ini baru satu pasangan yang sudah melakukan pendaftaran secara online, yakni Abd Rahman/M Yusuf Ibrahim.
Ketika dihubungi Serambi Jumat (8/11) siang kemarin, calon wali kota Subulussalam Affan Alfian Bintang mengatakan, ia bersama beberapa rekan, termasuk calon wakil wali kota Pianti Mala, sedang dalam perjalanan menuju Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
"Kami langsung yang mendaftarkannya. Ada juga pak Asmauddin dan Salihin Berutu dari pasangan ASLI," kata Affan ketika ditanyai siapa saja yang turut mendaftarkan gugatan bersamanya.
Terkait materi gugatan yang akan disampaikan ke MK, menurutnya masih dirumuskan. Begitu pula mengenai pengacara yang ditunjuk untuk mendampingi mereka sebagai kuasa hukum dalam kasus perkara sengketa pilkada tersebut. "Untuk pengacara nanti kami beritahu, sekarang daftar dulu ke MK," ujarnya.
Informasi terakhir diperoleh dari Affan Alfian Bintang, berkas permohonan pihaknya telah didaftarkan ke MK pada, Jumat (8/11) pukul 15.00 WIB. Sementara Salihin Berutu, calon wakil wali kota yang berpasangan dengan Asmauddin yang dihubungi malam tadi mengatakan pihaknya sudah mendaftarkan gugatan secara resmi ke MK, Jumat (8/11) pukul 14.00 WIB.
Terpisah, pasangan calon bupati/wakil bupati Pidie Jaya, Abd Rahman/M Yusuf Ibrahim, juga telah mendaftarkan gugatannya ke MK. Pendaftaran sudah dimasukkan secara online oleh kuasa hukum pemohon, yakni Safaruddin SH, Muzakar SHI, dan Hendri Saputra SHI pada, Rabu (6/11) lalu.
"Permohonan perkara secara online telah kita masukkan dan sudah tercatat dengan nomor: 2013.11.06.048/PB. Insya Allah, perdaftaran berkas secara resmi akan kita lakukan hari Senin (11/11) nanti," kata kuasa hukum pemohon, Safaruddin SH, kepada Serambi Jumat (8/11).
Untuk diketahui, dalam hal permohonan online, formulir "Tanda Terima Permohonan Perkara Online" yang dikeluarkan oleh MK, bukan merupakan akta registrasi. Melainkan sebagai bukti pengajuan permohonan online yang memerlukan tindak lanjut.
Untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang didaftarkan oleh kubu pasangan cabup/cawabup Pidie Jaya, Abd Rahman/M Yusuf Ibrahim, Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan Akta Penerimaan Berkas Perkara (APBP) setelah pemohon melakukan pendaftaran di Kepaniteraan (Gedung MKRI, di Jakarta). Berkas ini harus sudah diterima oleh MK paling lambat hari Senin tanggal 11-11-2013, pukul 14:00 WIB.
Terkait hal ini, Safaruddin mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum pemohon saat ini sudah pada tahap menyusun keterangan para saksi dan bukti-bukti yang akan dilampirkan pada persidangan nanti.
Ditanya materi gugatan, Safaruddin mengatakan, pihaknya meminta MK memerintahkan KIP Pidie Jaya untuk melakukan pemungutan suara ulang di Kecamatan Bandar Baru, Trienggadeng, dan Panteraja. "Karena di tiga daerah tersebut terjadi kecurangan yang luar biasa, yang dilakukan oleh PPS dan PPK dengan menggelembungkan suara kepada kandidat lain," kata dia.(kh/nal)
Anda sedang membaca artikel tentang
Tiga Pasangan Daftarkan Gugatan ke MK
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/11/tiga-pasangan-daftarkan-gugatan-ke-mk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tiga Pasangan Daftarkan Gugatan ke MK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tiga Pasangan Daftarkan Gugatan ke MK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar