BANDA ACEH - Para pimpinan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) se-Aceh akan membahas berbagai aturan dan pengawasan terhadap kampanye Pemilu 2014, termasuk pemasangan alat peraga (atribut) kampanye di luar ruangan. Pembahasan hal ini akan dilakukan dalam rapat koordinasi (rakor) kampanye yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh di hotel Lido Graha, Lhokseumawe, 10-12 November 2013.
Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Aceh Muklir kepada Serambi Jumat (8/11) mengatakan, rakor tersebut bertujuan menyamakan persepsi sekaligus menyosialisasikan pengawasan kampanye sampai ke jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota.
"Kita akan membahas mengenai pengawasan kampanye secara keseluruhan. Namun kita juga menekankan pengawasan alat peraga kampanye luar ruangan yang sekarang sedang berlangsung. Karenanya kita akan menyamakan persepsi tentang PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye serta Surat Edaran KPU tentang zona kampanye," jelasnya.
Ia menyebutkan, yang akan menjadi pembicara dalam rakor itu adalah komisioner Bawaslu RI Nelson Simanjuntak, Akademisi Universitas Indonesia Nunung, dan ketiga komisioner Bawaslu Aceh yaitu Asqalani, Muklir, dan Zuraida Alwi. "Untuk pesertanya itu semua komisioner panwaslu kabupaten/kota," ujarnya.
Menurutnya, salah satu alasan dilakukan rakor ini karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu, baik partai politik, calon anggota legislatif (caleg), maupun calon perseorangan. Surat Edaran KPU tentang zona kampanye, sebutnya, membuat pengawasan proses kampanye menjadi sulit karena terdapat beberapa hal yang kontradiktif dengan UU.
"Hal yang dilarang dalam UU tapi dibolehkan dalam Surat Edaran KPU. Misalnya, UU menyebutkan spanduk hanya diizinkan dipasang satu unit untuk satu desa, tapi dalam surat edaran diperbolehkan dipasang di tempat milik pribadi apabila ada izin dari pemiliknya. Hal-hal seperti ini nanti yang akan kita perjelas dalam rakor nanti," demikian Muklir.(sr)
Anda sedang membaca artikel tentang
Panwaslu Se-Aceh Bahas Pengawasan Kampanye
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/11/panwaslu-se-aceh-bahas-pengawasan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Panwaslu Se-Aceh Bahas Pengawasan Kampanye
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Panwaslu Se-Aceh Bahas Pengawasan Kampanye
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar