KEPALA Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Aceh, Fathlurachman SH MM mengatakan pihaknya menyerahkan pengusutan perkara ini ke polisi. Siapapun terlibat memasukkan barang-barang terlarang itu ke LP tersebut, baik petugas maupun napi, silakan diproses hukum. Bahkan, jika melibatkan petugas, maka selain diproses pidana, juga akan dikenakan sanksi disiplin.
"Karena itu, jika nanti dalam pengusutan polisi ternyata juga melibatkan petugas, maka tim Kanwil Kemenkumham juga akan turun ke sana memeriksa dan jika terbukti melanggar, maka akan diberi sanksi disiplin. Sanksi itu sesuai tingkat kesalahannya, seperti penurunan pangkat dan penundaan gaji berkala, bahkan dipecat," kata Fathlurachman menjawab Serambi kemarin. (sal)
Anda sedang membaca artikel tentang
Serahkan pada polisi
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/11/serahkan-pada-polisi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Serahkan pada polisi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar