RUU Keuangan Rawan Praktik Kolutif

Written By Unknown on Jumat, 29 November 2013 | 16.24

BANDA ACEH - Pakar Keuangan Daerah dari Fakultas Ekonomi Unsyiah, Syukri Abdullah, menilai isi rancangan Undang-Undangan (RUU) Keuangan Negara yang sedang dibahas Pansus DPR RI saat ini lebih memberikan penguatan kewenangan kepada lembaga legislatif terhadap penyusunan belanja atau anggaran pembangunan.

Menurutnya, isi RUU Keuangan Negara itu tidak lebih baik dari UU Keuangan Negara Nomor 17 tahun 2003 yang berlaku saat ini. "UU Keuangan Negara yang ada sekarang ini memberikan pembagian kewenangan yang berimbang antara eksekutif dan legislatif. Tetapi dalam RUU Keuangan Negara yang sedang dibahas Pansus DPR RI, isi beberapa pasal menjurus pada tindakan kolutif, perlu diubah agar dalam pembahasan dan penyusunan APBN maupun APBD, antara DPRD dengan SKPD tidak bisa 'berselingkuh'. katanya.

Pendapat tersebut disampaikan Syukri Abdullah pada acara  pertemuan Tim Pansus RUU Keuangan Negara dari DPR RI dengan Pemerintah Aceh, BPKP, Perguruan Tinggi, Bank Indonesia, perbankan, dan intansi vertikal lainnya, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis (28/11).

Merujuk isi RUU tersebut, Syukri menambahkan, setelah pemerintah menyampaikan rencana belanja pembangunan kepada legislatif, maka akan langsung bisa dibahas oleh Komisi Dewan dengan mitra kerjanya. Sementara kewenangan Badan Anggaran Dewan maupun Tim Anggaran Pemerintah semakin kecil.

"Mekanisme penyusunan anggaran yang seperti itu menurut kami sangat berbahaya, rawan terjadi perselingkuhan dan dugaan tindak pidana korupsi antara Komisi Dewan dengan SKPA," ujarnya.

Kalau itu terjadi, menurut Syukri, maka peluang terjadinya tindak pidana korupsi dalam penyusunan APBN maupun APBD akan semakin lebar. Karena itu, saran dia, pasal-pasal kolutif yang memberikan kewenangan lebih kepada DPR maupun DPRA dalam penyusunan anggaran perlu ditinjau kembali dan diubah yang isinya memberikan pengawasan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang diketui oleh Sekda dan Badan Anggaran Dewan.

Sekda Aceh, T Dermawan, Kepala Bappeda Aceh, Abubakar Karim  dan Kepala Dinas Keuangan Aceh, Azhari Hasan, menyatakan sangat setuju dengan kritikan, saran dan usul yang disampaikan Syukri Abdullah. "Untuk mencegah terjadinya perselingkuhan dalam penyusunan anggaran, diperlukan satu tim pengawas anggaran dari eksekutif dan legislatif," kata Dermawan.

Sekda menyarankan kepada Tim Pansus DPR RI agar sebelum RUU Keuangan Negara itu disahkan, ada baiknya ditelah kembali lagi isinya dan bandingkan dengan isi UU Keuangan Negara yang berlaku saat ini.

"Kalaupun mau dilakukan pembaharuan, harus memberikan hasil yang lebih bagus lagi, terutama mengenai pembagian kewenangan mengenai penyusunan anggaran antara lembaga legislatif dan eksekutif," ujar Dermawan.(her)


Anda sedang membaca artikel tentang

RUU Keuangan Rawan Praktik Kolutif

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/11/ruu-keuangan-rawan-praktik-kolutif.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

RUU Keuangan Rawan Praktik Kolutif

namun jangan lupa untuk meletakkan link

RUU Keuangan Rawan Praktik Kolutif

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger