* Surati KIP Aceh, Ancam Mundur Massal
BANDA ACEH - Kekosongan posisi komisioner pada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, mulai menimbulkan reaksi dari jajaran penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan. Para ketua dan anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) di tujuh kecamatan di Nagan Raya, mendesak Pemkab segera melantik komisioner yang telah di-SK-kan KPU sejak September 2013 lalu.
Desakan PPK di Nagan Raya ini dituangkan dalam sebuah pernyataan sikap yang disampaikan ke KIP Aceh secara terlampir, Kamis (28/11) kemarin. Pernyataan sikap ini ditandatangani serta distempel oleh tujuh dari 10 Ketua PPK Nagan Raya.
Divisi Hukum KIP Aceh, Junaidi, selaku Koordinator Wilayah (Korwil) Nagan Raya, kepada Serambi mengatakan, dalam surat itu sejumlah ketua dan anggota PPK mengancam akan melepaskan jabatannya selaku penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan di Nagan Raya, seandainya persoalan mengenai kekosongan komisioner KIP Nagan Raya ini masih terus berlanjut sampai awal Desember 2013.
"Mereka juga meminta agar salah satu komisioner KIP Aceh dapat berkantor di Nagan Raya untuk mengisi kekosongan KIP di kabupaten tersebut. Namun, itu tidak bisa kita lakukan karena di KIP provinsi juga banyak hal terkait pemilu yang harus dilakukan," katanya.
Junaidi juga mengatakan, kekosongan posisi penyelenggara pemilu yaitu KIP tidak hanya terjadi di Nagan Raya, tetapi juga terjadi di tiga daerah lain, yaitu Aceh Tengah, Aceh Timur, dan Bener Meriah. Hingga kini, tugas keempat KIP kabupaten/kota tersebut masih ditangani KIP Aceh.
"Selama ini pada setiap tahapan pelaksanaan pemilu, kita melakukan monitoring terhadap keempat daerah tersebut. Namun, untuk dapat berkantor setiap hari di sana masih belum memungkinkan, karena di provinsi juga banyak hal yang harus diselesaikan," ujarnya.
Menanggapi aksi dan pernyataan sikap PPK Nagan Raya ini, kata Junaidi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh. "Sebenarnya koordinasi ini sudah dilakukan, namun sekarang perlu adanya langkah konkrit agar masalah ini dapat segera terselesaikan," kata dia.
Ia mengatakan, KIP Aceh tidak memiliki wewenang dalam hal pembentukan penyelenggara pemilu yaitu KIP. "Kewenangan pelantikan komisioner KIP yang telah diSK-kan KPU RI ada pada Bupati. Karenanya kepada bupati setempat, kita berharap agar dapat segera melantik komisioner KIP yang telah memiliki SK tersebut," kata mantan Ketua KIP Pidie ini.
Menurutnya, kekosongan posisi KIP Nagan Raya berdampak pada proses tahapan pelaksanaan pemilu yang tidak dapat terlaksana dengan maksimal. "Kita akan mencari jalan keluar terhadap permasalahan ini, dan untuk PPK kita minta mereka tetap melaksanakan tugasnya," sebutnya.
Sejauh ini belum diperoleh keterangan dari pihak Pemkab terkait belum dilantiknya komisioner KIP Nagan Raya. Namun informasi diperoleh Serambi, pelantikan KIP Nagan Raya belum bisa dilaksanakan karena SK penetapan komisioner KIP Nagan Raya oleh KPU masih dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Seperti diberitakan, kisruh KIP Nagan Raya ini terjadi menyusul adanya dualisme penetapan, versi Komisi A DPRK dan versi Paripurna DPRK.(sr)
Anda sedang membaca artikel tentang
PPK Nagan Raya Desak Pelantikan KIP
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/11/ppk-nagan-raya-desak-pelantikan-kip.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
PPK Nagan Raya Desak Pelantikan KIP
namun jangan lupa untuk meletakkan link
PPK Nagan Raya Desak Pelantikan KIP
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar