TAPAKTUAN - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Aceh Selatan, meminta kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat, untuk segera menyosialisasikan aturan dan tata cara pelaporan dana kampanye kepada peserta Pemilu 2014. Desakan panwaslu ini dituangkan dalam surat kepada KIP, Selasa (26/11).
Ketua Panwaslu Aceh Selatan, Ashar B ST MM dalam surat tersebut menyatakan, dalam UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif dalam Pasal 135 dan 138 dinyatakan bahwa bagi Parpol yang tidak menyampaikan laporan keuangan pada waktu yang telah ditentukan, maka parpol yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPD dan DPRD menjadi calon terpilih.
"Karena itu, kami minta KIP Aceh Selatan agar segera mensosialisasikannya kepada parpol peserta pemilu di Aceh Selatan sehingga hal-hal yang berakibat fatal terhadap caleg terpilih dapat dicegah sedini mungkin," ujarnya.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Ketua Bawaslu Prov Aceh di Banda Aceh, Bupati dan Ketua DPRK Aceh Selatan, para ketua parpol peserta pemilu, Kapolres, Kajari, dan Kepala Kantor Kesbangpol Linmas Aceh Selatan.
Terpisah, komisioner KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi SE yang dimintai tanggapannya mengatakan, sosialiasi aturan ini memang menjadi salah satu agenda yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Hal serupa juga disampaikan Ketua Divisi Humas dan Hukum KIP Aceh Nasri Zahnoeri. "Rencana besok sosialisasi alat peraga kampanye, baru nantinya sosialisasi pembukaan rekening. Setelah konsultasi dengan provinsi, baru kami sosialisasikan ke pimpinan parpol, sambil penyampaian membuka rekening partai. Pematerinya dari akuntan," pungkas Nasri Zahnoeri.(tz)
Anda sedang membaca artikel tentang
Panwaslu Aceh Selatan Desak Sosialisasi Aturan Dana Kampanye
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/11/panwaslu-aceh-selatan-desak-sosialisasi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Panwaslu Aceh Selatan Desak Sosialisasi Aturan Dana Kampanye
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Panwaslu Aceh Selatan Desak Sosialisasi Aturan Dana Kampanye
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar