LHOKSEUMAWE - Penyidik Reskrim Polres Lhokseumawe, Kamis (28/11) sore melimpahkan berkas kasus pengeroyokan tiga personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) dan tiga Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Muara Dua Lhokseumawe ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Dalam kasus itu polisi telah menetapkan S alias A (30) warga Desa Teungoh Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara sebagai tersangka, pada 15 November 2013. Pria itu ditangkap polisi pada 14 November 2013 di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Alue lim, Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Joko Surachmanto melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi MH kepada Serambi kemarin menyebutkan, sebelumnya polisi telah melimpahkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) dalam kasus itu ke jaksa. Lalu, setelah berkasnya rampung, penyidik langsung melimpahkan ke jaksa.
Untuk proses selanjutnya lanjut AKP Supriadi, pihaknya menunggu apakah tersebut nantinya dinyatakan lengkap atau tidak. Disebutkan, saksi yang diperiksa dalam kasus itu adalah para saksi korban, yaitu petugas dari Satpol PP Lhokseumawe dan juga dari Panwascam Muara Dua Lhokseumawe.
"Sampai sekarang tersangka yang sudah berhasil ditangkap baru satu orang. Saksi yang kita periksa dari satpol PP dan Panwascam Muara Dua mengaku tidak melihat dengan jelas pelaku lain yang memukul mereka selain A" ujar Kasat Reskrim.(c37)
Anda sedang membaca artikel tentang
Berkas Kasus Pengeroyokan Satpol PP ke Jaksa
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/11/berkas-kasus-pengeroyokan-satpol-pp-ke.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Berkas Kasus Pengeroyokan Satpol PP ke Jaksa
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Berkas Kasus Pengeroyokan Satpol PP ke Jaksa
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar