Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
SERAMBINEWS.COM,SINABANG - 12 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Simeulue, diberhentikan dengan tidak hormat dari statusnya sebagai PNS. Mereka dijatuhi hukuman disiplin sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pemecatan PNS melanggar disiplin itu, dibacakan langsung oleh Sekretaris Daerah Simeulue Naskah Bin Kamar, ketika upacara HUT Korpri tahun 2013 di lapangan Pendapa Simeulue, Jumat (29/11/2013).
Dalam keterangan yang dibacakan Sekda setempat di hadapan para pegawai yang mengikuti upacara HUT Korpri, disbeutkan bahwa apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah pengumuman ini keluar, pegawai yang diberhentikan tidak melakukan admistrasi ke Badan Pertimbangan Kepegawaian, maka keputusan Bupati Simeulue tentang pemberhentian PNS ini dinyatakan berlaku.
Anda sedang membaca artikel tentang
Pemkab Simelue Pecat 12 Pegawai Tidak Disiplin
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/11/pemkab-simelue-pecat-12-pegawai-tidak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pemkab Simelue Pecat 12 Pegawai Tidak Disiplin
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pemkab Simelue Pecat 12 Pegawai Tidak Disiplin
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar