KIP Dua Daerah belum Dilantik

Written By Unknown on Kamis, 28 November 2013 | 16.25

* SK Sudah Ada Sejak September 2013

BANDA ACEH - Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah dan Nagan Raya hingga kini belum dilantik. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah meng-SK-kan komisioner KIP di dua daerah itu pada September 2013. Sementara dua kabupaten/kota lain yang juga masih belum memiliki komisioner yaitu Aceh Timur dan Bener Meriah karena masih dalam proses di KPU.

Wakil Ketua KIP Aceh, Basri M Sabi mengatakan pelantikan komisioner KIP di dua daerah itu adalah kewenangan bupati setempat. Tapi, kata dia, hasil koordinasi pihaknya, pimpinan daerah di kedua kabupaten tersebut belum mau melantik komisioner KIP dengan dalih masih ada gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait proses rekutmen yang dilakukan Komisi A DPRK setempat.

Untuk diketahui, karena belum memiliki komisioner, tugas dan kewajiban KIP di Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Timur, dan Bener Meriah dalam melaksanakan tahapan pemilu diambil alih oleh KIP Aceh. Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota KIP Aceh Tengah tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 706/Kpts/KPU/Tahun 2013 tanggal 12 September 2013 dan untuk Nagan Raya tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 713/Kpts/KPU Tahun 2013 16 September 2013.

Menurut Basri, PTTUN telah mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan pelantikan komisioner KIP terpilih dan telah di-SK-kan itu dapat dilanjutkan tanpa harus menunggu keputusan PTTUN atas sengketa yang tengah diproses. "Kalau nanti keputusan atas gugatan itu keluar, maka kita akan menjalankannya. Jika komsioner yang telah dilantik harus diganti, maka itu akan dilakukan. Karenanya, tidak ada alasan untuk menghambat pelantikan komisioner KIP," jelasnya.

Ia mendorong Gubernur Aceh untuk segera menyelesaikan kemelut rekrutmen dan pelantikan komisioner KIP Aceh Tengah dan Nagan Raya. "Kalau pelantikan tak juga dilaksanakan, kita khawatir tahapan pemilu yang sedang berjalan tak dapat terlaksana secara optimal. Sejauh ini KIP Aceh memang belum menemui kendala yang berarti, tapi kita khawatirkan tahapan pemilu ke depan yang semakin padat akan berdampak pada tak optimalnya pelaksanaan pemilu di empat kabupaten tersebut," jelasnya kepada Serambi, kemarin.

Ditambahkan, KIP Aceh pada intinya tak punya wewenang terhadap  perekrutan sampai pelantikan anggota KIP kabupaten/kota. "KIP Aceh cuma melaksanakan fungsi koordinasi agar tahapan pemilu di empat kabupaten/kota itu tak terhambat. Karenanya, kita minta Gubernur dapat mengawasi dan mengarahkan pimpinan di empat kabupaten itu untuk melaksanakan tugasnya," demikian Basri.

Sementara itu, Sekretaris KIP Aceh, Darmansyah, Rabu (27/11) melantik 11 pejabat eselon empat di lingkungan KIP Aceh dan kabupaten/Kota di Aula Kantor KIP Aceh. Pejabat yang dilantik adalah pejabat di lingkungan KIP Aceh dua orang, Aceh Tengah dua orang, Pidie Jaya empat orang, Aceh Utara dua orang, dan KIP Aceh Tenggara sebanyak satu orang.

Darmansyah mengatakan pelantikan itu dilakukan untuk mendukung dan membantu tahapan pemilu yang ke depan akan memasuki tahapan teknis. "Misalnya ada tahapan teknik kampanye, teknik pemilih, teknik mengahdapai gugatan, dan teknik kesiapan logistik Pemilu 2014," katanya kepada Serambi, Rabu (27/11).

Setelah dilantik, menurutnya, pejabat itu sudah dapat bekerja dan diharapkan dapat bersinergi dengan KIP kabupaten/kota. Hadir dalam pelantikan itu, Wakil Ketua KIP Aceh, Basri M Sabi, Komisioner KIP Aceh Junaidi dan Muhammad, serta para kabag dan kasubbag di lingkup Sekretariat KIP Aceh.(sr)


Anda sedang membaca artikel tentang

KIP Dua Daerah belum Dilantik

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/11/kip-dua-daerah-belum-dilantik.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KIP Dua Daerah belum Dilantik

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KIP Dua Daerah belum Dilantik

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger