Polisi Periksa Pemilik Lubang Galian Batuan Emas

Written By Unknown on Jumat, 01 November 2013 | 16.24

* Terkait Kasus Penambang Tewas

CALANG - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya sejak Kamis (31/10) mulai memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik lubang galian batu emas, sehubungan dengan tewasnya Rusliana alias Razali (56), penambang mas di Gunong Ujeun, Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, Rabu (30/10).

Sebagaimana diberitakan kemarin, warga Desa Suak Seumaseh, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat itu terjebak dan tewas karena kekurangan oksigen ketika turun ke dasar lubang sedalam 27 meter untuk mengambil alat penyedot air, Rabu pukul 15.00 WIB.

Lubang penambangan batu emas itu bukan milik korban, melainkan milik Muslim (49), warga Desa Padang Kleng, Kecamatan Teunom, Aceh Jaya. Tapi karena sudah sangat jarang ditemukan batuan emas di lubang tersebut, lalu dia tinggalkan tanpa menimbunnya kembali.

Kemarin, pemilik lubang tambang itulah yang diperiksa polisi. "Kita mintai keterangannya menyangkut izin usaha tambang maupun izin usaha, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kapolres Aceh Jaya, AKBP Abdul Azas Siagian kepada Serambi, Kamis (31/10).

Polisi setempat terus menyelidiki kasus ini dengan memeriksa para saksi di tengah asumsi bahwa kematian Rusliana murni akibat kecelakaan kerja.

"Kita berharap ke depan semua penambang batu emas di Gunong Ujeun lebih mengutamakan keselamatan diri dan jiwanya saat beraktivitas di areal tambang. Kasus yang menewaskan penambang seperti yang dialami Rusliana, hendaknya tidak terulang lagi," harap Kapolres Abdul Azas.

Kecuali nama pemilik lubang galian tempat Rusliana meregang nyawa itu, Kapolres belum mau merinci siapa saja yang sudah dan akan diperiksa dalam kasus ini.

Ia terangkan, sebelumnya kawasan penambangan batu emas di Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee itu merupakan areal hak pengusahaan hutan (HPH). Akan tetapi, saat ini telah berubah menjadi wilayah pertambangan rakyat (WPR), sehingga pihaknya sebagai penegak hukum harus hati-hati dan bijak betul dalam memeriksa para saksi, termasuk si pemilik lubang tambang yang sudah tak aktif lagi itu.

Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Jaya, Hasan Budiman yang ditanyai Serambi mengenai pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari Gunong Ujeun mengatakan, hingga kini dinas yang ia pimpin belum pernah menerima PAD dari penambangan batu emas di kawasan itu.

Menurutnya, jikapun ada PAD, pihak DPKKD tak berhak menerimanya, sebab emas tergolong bahan tambang galian A. Jadi, yang berhak memungut pajaknya adalah pemerintah pusat. (c45)


Anda sedang membaca artikel tentang

Polisi Periksa Pemilik Lubang Galian Batuan Emas

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/11/polisi-periksa-pemilik-lubang-galian.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Polisi Periksa Pemilik Lubang Galian Batuan Emas

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Polisi Periksa Pemilik Lubang Galian Batuan Emas

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger