Ini Dia, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh kepada Publik Tahun 2012

Written By Unknown on Jumat, 01 November 2013 | 16.24

PENGANTAR:

Pemerintah Aceh berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) kepada masyarakat setiap tahun. Hal ini sesuai dengan amanat  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007.

Sehubungan dengan itu, pada Agustus 2013 lalu telah disampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur Aceh kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Kini gilirannya Pemerintah Aceh menyampaikan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Aceh kepada masyarakat yang  antara lain dipublikasi melalui Situs Serambinews.com.

Informasi ini diharapkan dapat menjadi salah satu indikator kinerja, sarana komunikasi antara Pemerintahan Aceh dengan masyarakat, serta sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Aceh.

Akhirnya, selamat membaca. (untuk download file ILPPA, klik disini)

 

INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN ACEH TAHUN 2012

A. Pendahuluan

          Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat, mengamanatkan kepada kami untuk menyampaikan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh kepada masyarakat.

Penyusunan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh kepada masyarakat ini, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Aceh sebagai penjabaran program dan kegiatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh. Pembangunan Aceh yang telah dilaksanakan setiap tahun merupakan rangkaian usaha yang sistematis, berencana, bertahap, dan berkelanjutan. Dengan demikian, kita memiliki tanggung jawab bersama untuk berpartisipasi dalam melaksanakan dan mengawasi setiap gerak langkah pembangunan di bumi Aceh.

Pemerintah Aceh telah menyusun Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh Tahun 2012, sehingga diharapkan dapat menjadi salah satu indikator kinerja, sarana komunikasi antara Pemerintahan Aceh dengan masyarakat, serta sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Aceh.

 B.       Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Aceh

Aspek manajerial dan keuangan tetap merupakan unsur penting dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Untuk itu, Pemerintah Aceh terus mengupayakan peningkatan kinerja aparatur dan peningkatan penerimaan daerah melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi serta membangun komunikasi dengan Pemerintah guna memperoleh perimbangan keuangan secara adil dan proporsional sesuai dengan potensi daerah dengan status otonomi khusus.

Upaya intensifikasi, antara lain, dilakukan melalui sosialisasi untuk menggugah dan menyadarkan masyarakat agar senantiasa taat memenuhi kewajibannya, baik dalam membayar pajak, retribusi maupun menunaikan zakat, infak, dan sedekah.

Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Aceh pada tahun 2012, telah dilakukan berbagai upaya. Di antaranya, pendataan objek pajak yang lebih akurat, peningkatan pelayanan terhadap wajib pajak, kerja sama dengan instansi terkait, peningkatan kesadaran dan keterampilan petugas pajak, serta upaya ekstensifikasi dengan menggali sumber-sumber penerimaan baru secara lebih intensif.

Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2012, Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) yang pendapatannya bersumber dari Pendapatan Asli Aceh, Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus dan Pendapatan Lain yang Sah, direncanakan Rp 8,68 triliun dan realisasinya Rp 9,18 triliun atau 105,72%, melampaui target sebesar Rp 497,04 miliar. Capaian melampaui target tersebut, antara lain, merupakan hasil upaya intensifikasi dan ekstensifikasi.

Pendapatan Asli Aceh (PAD) direncanakan Rp 804,28 miliar, dapat direalisasikan Rp 901,71 miliar atau 112,11%, artinya meningkat sebesar Rp 97,43 miliar. Pendapatan yang bersumber dari Dana Perimbangan direncanakan Rp 1,94 triliun dapat direalisasikan  Rp 2,36 triliun serta  Dana Otonomi Khusus Rp 5,48 triliun realisasinya sesuai yang direncanakan, serta lain-lain pendapatan yang sah direncanakan Rp 462 miliar dan realisasinya Rp 442,35 miliar.

Kebijakan umum belanja daerah Tahun Anggaran 2012 diarahkan untuk peningkatan kualitas, kapasitas pelayanan publik, dan kebutuhan rutin guna mendukung penyelenggaraan berbagai urusan Pemerintahan Aceh.

Anggaran belanja yang digunakan untuk belanja tidak langsung atau belanja yang mendukung kegiatan Pemerintahan Aceh direncanakan Rp 3,71 triliun, dan realisasinya Rp 3,40 triliun atau 91,82%. Belanja tidak langsung terdiri atas belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah gampong, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah gampong, dan belanja tak terduga.

Sementara itu, untuk belanja langsung direncanakan Rp 6 triliun dan realisasinya Rp 5,35 triliun atau 89,15%. Belanja langsung digunakan untuk kebutuhan belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

 C.      Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Aceh

Secara lebih rinci, program dan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh dilaksanakan oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta berbagai program prioritas.

1. Prioritas Urusan Wajib

Penyelenggaraan urusan pendidikan Aceh dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, Badan Pembinaan Pendidikan Dayah, dan Majelis Pendidikan Daerah. Untuk sektor ini tersedia anggaran Rp 906,85 miliar, dengan realisasinya sebesar Rp 852,38 miliar atau 93,99%.

Penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dialokasikan Rp 762,77 miliar dengan realisasi Rp 713,73 miliar atau 93,57%. Adapun program dan kegiatan Dinas Pendidikan terdiri atas program pendidikan anak usia dini; wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun; pendidikan menengah; pendidikan nonformal, pendidikan luar biasa, peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, manajemen pelayanan pendidikan; program pembinaan dan pengembangan pendidikan tinggi, serta kualitas dan kuantitas tenaga kependidikan.

Untuk program dan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan Badan Pembinaan Pendidikan Dayah dialokasikan dana Rp 137,96 miliar, dan realisasinya Rp 133,58 miliar atau 96,83%. Adapun program dan kegiatannya terdiri atas program pendidikan dayah; peningkatan sarana dan prasarana dayah; peningkatan mutu tenaga pendidikan dayah; pemberdayaan santri; pembinaan manajemen dayah; dan program penelitian dan pengembangan dayah.

Program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Majelis Pendidikan Daerah dengan alokasi dana sebesar Rp 6,12 miliar, terealisasi Rp 5,08 miliar atau 83,01%. Adapun program prioritas pada tata lembaga ini adalah peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan; pengembangan budaya baca dan pembinaan perpustakaan; serta manajemen pelayanan pendidikan.

Berikutnya, kami sampaikan bahwa urusan kesehatan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin, Rumah Sakit Jiwa, dan Rumah Sakit Ibu dan Anak, dengan alokasi Rp 903,63 miliar. Adapun realisasinya Rp 871,10 miliar atau 96,40%.

Prioritas urusan kesehatan meliputi program obat dan pembekalan kesehatan; upaya kesehatan masyarakat; promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat; perbaikan gizi masyarakat; pengembangan lingkungan sehat; pencegahan dan penanggulangan penyakit menular; standardisasi pelayanan kesehatan; pengadaan, peningkatan dan perbaikan prasarana dan  sarana rumah sakit; kemitraan peningkatan pelayanan kesehatan; peningkatan pelayanan kesehatan anak balita; peningkatan kesehatan ibu  melahirkan dan anak; pembinaan dan pengembangan pendidikan tinggi; serta program peningkatan sumber daya kesehatan.

Alokasi dana untuk program dan kegiatan Dinas Kesehatan Aceh Rp 706,58 miliar dan realisasinya Rp 683,38 miliar atau 96,72%. Untuk Rumah Sakit Umum dr. Zainoel Abidin dialokasikan Rp 121,26 miliar, terealisasi Rp 116,60 miliar atau 96,16%. Untuk Rumah Sakit Jiwa dialokasikan Rp 40,16 miliar, terealisasi Rp 38,20 miliar atau 95,12%. Selanjutnya, untuk Rumah Sakit Ibu dan Anak dialokasikan Rp 35,63 miliar dan realisasinya Rp 32,92 miliar atau 92,39%.

Urusan lingkungan hidup dilaksanakan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah meliputi program pengembangan kinerja pengelolaan persampahan; pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup; perlindungan dan konservasi sumber daya alam; rehabilitasi dan pemulihan cadangan sumber daya alam; peningkatan kualitas dan akses informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup; peningkatan pengendalian polusi; serta pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Alokasi dananya Rp 20,63 miliar, sedangkan realisasinya Rp 20,16 miliar atau 97,72%.

Urusan pekerjaan umum dilaksanakan oleh Dinas Bina Marga dan Cipta Karya, dan Dinas Pengairan. Alokasi dananya Rp 2,16 triliun, sedangkan realisasinya Rp 1,93 triliun atau  89,24%.

Program yang dilaksanakan Dinas Bina Marga dan Cipta Karya meliputi program pembangunan jalan dan jembatan; pembangunan saluran drainase/gorong-gorong; rehabilitasi/pemeliharaan jalan dan jembatan; tanggap darurat jalan dan jembatan; peningkatan prasarana dan sarana kebinamargaan; pengembangan kinerja pengelolaan air minum dan air limbah; pengembangan wilayah strategis dan cepat tumbuh; pembangunan infrastruktur perdesaan; pengaturan jasa konstruksi; pemberdayaan jasa konstruksi; pengawasan jasa konstruksi; pengembangan perumahan; dan program perencanaan tata ruang. Alokasi dananya Rp 1,56 triliun, terealisasi Rp 1,41 triliun atau 90,70%.

Program yang dilaksanakan Dinas Pengairan meliputi pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya; pengembangan, pengelolaan dan konservasi sungai, danau, dan sumder daya air lainnya; serta program pengendalian banjir. Alokasi dananya Rp 608,04 miliar, terealisasi Rp 519,81 miliar atau 85,49%. 

Urusan perencanaan pembangunan daerah yang dilaksanakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah meliputi program pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan, pengembangan data informasi, kerja sama pembangunan, pengembangan wilayah perbatasan, perencanaan pembangunan daerah, perencanaan pembangunan ekonomi, perencanaan pembangunan sosial dan budaya, perencanaan prasarana wilayah dan sumber daya alam, dan program pengembangan kerja sama dengan lembaga internasional. Anggaran yang disediakan Rp 45,59 miliar,  terrealisasi Rp 37,39 miliar atau 82,02%.

Urusan pemuda dan olahraga dilaksanakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga, terdiri atas program pengembangan dan keserasian kebijakan pemuda, peningkatan peran serta kepemudaan; pengembangan kebijakan dan manajemen olahraga; pembinaan dan pemasyarakatan olahraga serta peningkatan prasarana dan sarana olahraga. Alokasi dananya Rp 100,61  miliar, realisasinya Rp 93,39 miliar atau 92,82%.

Urusan Penanaman Modal dilaksanakan oleh Badan Investasi dan Promosi, meliputi program peningkatan promosi dan kerja sama investasi, dan program peningkatan iklim investasi dan realisasi investasi. Anggaran yang dialokasikan Rp 12,52 miliar, terealisasi Rp 11,06 miliar atau 88,30%.

Urusan Kependudukan dan Catatan Sipil dilaksanakan oleh Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, berupa program penataan administrasi kependudukan. Anggaran yang dialokasikan Rp 7 miliar, terealisasi Rp 4,70 miliar atau 67,16%.

Urusan ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk meliputi program peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja, peningkatan kesempatan kerja, perlindungan, dan pengembangan lembaga ketenagakerjaan, pengembangan wilayah transmigrasi, transmigrasi lokal, serta transmigrasi regional. Alokasi dananya Rp 93,48 miliar, realisasinya Rp 81,27 miliar atau 86,93%.

Urusan Ketahanan Pangan dilaksanakan oleh Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan, meliputi peningkatan kesejahteraan petani, peningkatan ketahanan pangan, peningkatan penerapan teknologi  pertanian, pemberdayaan penyuluh pertanian, serta pengembangan dan peningkatan penyuluhan. Alokasi dananya Rp 53,33 miliar, sedangkan realisasinya Rp 50,66 miliar atau 94,99%.

Urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dilaksanakan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, meliputi: program penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender dan anak, peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan; serta peningkatan peran serta dan kesetaraan gender dalam pembangunan. Alokasi dananya Rp 13,63 miliar, realisasinya Rp 11,75 miliar atau 86,16%.

Urusan perhubungan yang dilaksanakan Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi, dan Telematika terdiri atas program pembangunan prasarana dan sarana fasilitas perhubungan; rehabilitasi, dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas LLAJ; peningkatan pelayanan angkutan, pembangunan prasarana dan sarana perhubungan; pengendalian dan pengamanan lalu lintas, peningkatan kelayakan pengoperasian kendaraan bermotor, pengembangan komunikasi, informasi, dan media massa; fasilitas peningkatan sumber daya manusia bidang komunikasi dan informasi, kerja sama informasi dengan mass media, dan program pengembangan data dan statistik. Alokasi dananya Rp 151,17 miliar, realisasinya Rp 140,45 miliar atau  92,91%.

Urusan kesatuan bangsa dan politik dalam negeri dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah. Alokasi dananya Rp 42,09 miliar, terealisasi Rp 40,75 miliar atau 96,81%.

Program yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat meliputi program peningkatan keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta pencegahan tindak kriminal, pengembangan wawasan kebangsaan, kemitraan pengembangan wawasan kebangsaan, pemberdayaan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan, serta program pendidikan politik masyarakat. Alokasi dananya Rp 12,82 miliar, terealisasi Rp 12,32 miliar atau 96,09%.

Program yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, diarahkan untuk program pemeliharaan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat, serta pencegahan tindak kriminal. Alokasi dananya Rp 29,27 miliar, sedangkan realisasinya Rp 28,43 miliar atau 97,13%.

Urusan Otonomi Daerah dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah Aceh, Sekretariat DPRA, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh, Inspektorat Aceh, Kantor Penghubung Pemerintah Aceh, Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Pendidikan Aceh, Dinas Syariat Islam, Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Sekretariat Baitul Maal Aceh, Badan Penanggulangan Bencana Aceh, dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu. Alokasi dananya Rp 3,99 triliun,  terealisasi Rp 3,48 triliun atau 87,03%.

Urusan Otonomi Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah, meliputi program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah/wakil kepala daerah; penataan perundang-undangan; penataan daerah otonomi baru; penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, peningkatan kualitas kelembagaan, pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum, penelitian dan pengembangan Iptek, pengembangan kerja sama informasi media massa, peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan, pencegahan dini dan penanggulangan korban bencana alam, pembinaan dan pengembangan aparatur, pergelaran seni budaya daerah, peningkatan pelayanan kehidupan beragama, peningkatan kualitas pendidikan agama, pembinaan anak telantar, pembinaan, pengembangan dan kesejahteraan nonaparatur; serta program pemberdayaan fakir miskin. Alokasi dananya Rp 101,06 miliar, realisasinya Rp 83,32 miliar atau 82,45%.

Program yang dilaksanakan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh terdiri atas program peningkatan kapasitas lembaga legislatif dan program peningkatan pembinaan, pengembangan, dan kesejahteraan Sekretariat DPRA. Alokasi dananya Rp 112,70 miliar, terealisasi Rp 84,70 miliar atau 75,15%.

Program yang dilaksanakan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh mencakup program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan, peningkatan dan pengembangan pengelolaan keuangan daerah, pembinaan dan fasilitasi pengelolaan keuangan kabupaten/kota, dan program penataan penguasaan pemilikan penggunaan dan pemanfaatan aset. Alokasi dananya Rp 593,82 miliar,  realisasinya Rp 386,12 triliun atau 65,02%.

Program yang dilaksanakan Inspektorat Aceh terdiri atas program peningkatan sistem pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan kepala daerah dan program peningkatan profesionalisme tenaga pemeriksa dan aparatur pengawasan. Alokasi dananya Rp 23,71 miliar, terealisasi Rp 20,18 miliar atau 85,14%.

Program yang dilaksanakan Kantor Penghubung Pemerintah Aceh di Jakarta meliputi program peningkatan pelayanan masyarakat Aceh di Jakarta dan program pergelaran seni budaya daerah. Alokasi dananya Rp 12,91 miliar, realisasinya Rp 12,01 miliar atau 93,02%.

Program yang dilaksanakan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan, terdiri atas program pembinaan, pengembangan dan kesejahteraan PNS, pendidikan kedinasan, peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, serta pembinaan dan pengembangan aparatur. Alokasi dananya Rp 37,75 miliar, realisasinya Rp 33,06 miliar atau 87,58%.

Program yang dilaksanakan Dinas Syariat Islam mencakup program peningkatan pelayanan kehidupan beragama, peningkatan kualitas pemahaman dan pengamalan agama, dan pembinaan kerukunan beragama, pembinaan syariat Islam, pembinaan lembaga sosial keagamaan, peningkatan kualitas pendidikan agama, serta program pengembangan dan pemberdayaan peradilan syar'iyah. Alokasi dananya Rp 57,05 miliar, realisasinya Rp 51,17 miliar atau 89,69%.

Program yang dilaksanakan Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama meliputi program peningkatan sumber daya dan peran ulama. Alokasi dananya Rp 15,37 miliar, realisasinya Rp 14,31 miliar atau 93,13%.

Program yang dilaksanakan Sekretariat Baitul Mal, terdiri atas program pembinaan syariat Islam dan program pembinaan lembaga sosial keagamaan. Alokasi dananya Rp 27,57 miliar, terealisasi Rp 25,43 miliar atau 92,24%.

Program yang dilaksanakan Badan Penanggulangan Bencana Aceh meliputi program penguatan kelembagaan dan regulasi kebencanaan, kemitraan pemerintah lembaga swadaya masyarakat dan sektor swasta dalam penanganan dan pengurangan risiko bencana, kesiapsiagaan, pencegahan dini, dan tanggap darurat bencana, serta program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Alokasi dananya Rp 57,60 miliar, realisasinya Rp 32,51 miliar atau 56,45%.

Program yang dilaksanakan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu berupa program peningkatan pelayanan publik. Alokasi dananya Rp 8,21 miliar, realisasinya Rp 7,54 miliar atau 91,93%.

Urusan pemberdayaan masyarakat dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat yang terdiri atas program peningkatan keberdayaan masyarakat perdesaan, pengembangan lembaga ekonomi pedesaan, peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa, dan program penanggulangan kemiskinan. Alokasi dananya Rp 55,26 miliar,  realisasinya Rp 52,10 miliar atau 94,29%.

Urusan sosial dilaksanakan oleh Dinas Sosial, meliputi program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan, pemberdayaan fakir miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT), dan Pemberdayaan Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), pelayanan dan rehabilitasi kesejahteraan sosial, pembinaan anak terlantar, pembinaan para penyandang cacat trauma, pembinaan panti asuhan/panti jompo, pembinaan eks penyandang penyakit sosial (eks narapidana, PSK, eks pecandu narkoba, dan penyakit sosial), serta program pemberdayaan kelembagaan kesejahteraan sosial. Alokasi dananya Rp 103,21 miliar,  realisasinya Rp 100,06 miliar atau 96,94%.

Urusan kebudayaan dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Majelis Adat Aceh. Alokasi dananya Rp 79,92 miliar, realisasinya Rp 74,95 miliar atau 93,78%.

Program yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mencakup program pengembangan nilai budaya, pengelolaan kekayaan budaya, pengelolaan keragaman budaya, program pengembangan pemasaran pariwisata, pengembangan destinasi pariwisata, dan program pengembangan kemitraan. Alokasi dananya Rp 73,65 miliar, realisasinya Rp 68,93 miliar atau 93,59%.

Program yang dilaksanakan oleh Majelis Adat Aceh meliputi program pengembangan nilai budaya, pengelolaan kekayaan budaya, dan program pengelolaan keragaman budaya. Dari Rp 6,27 miliar dana yang dialokasikan,  terealisasi Rp 6,02 miliar atau 96,03%.

Urusan kearsipan yang dilaksanakan oleh Badan Kearsipan dan Perpustakaan, meliputi program penyelamatan dan pelestarian dokumen/arsip daerah, pemeliharaan rutin/berkala prasarana dan sarana kearsipan, peningkatan kualitas pelayanan informasi, peningkatan SDM kearsipan, dan program pengembangan budaya baca dan pembinaan perpustakaan. Alokasi dananya Rp 48,99 miliar, terealisasi Rp 48,22 miliar  atau 98,43%.

2. Prioritas Urusan Pilihan

Di samping urusan wajib sebagaimana yang telah kami sebutkan sebelumnya, Pemerintah Aceh juga melaksanakan  urusan pilihan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat.

Urusan pilihan dimaksud adalah urusan kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, industri, perdagangan, koperasi, dan usaha kecil menengah serta urusan transmigrasi.

Urusan kelautan dan perikanan dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan meliputi program pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir, pemberdayaan masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian sumber daya kelautan, pengembangan budidaya perikanan, pengembangan perikanan tangkap, dan program optimalisasi pengelolaan dan pemasaran produksi perikanan. Alokasi dananya Rp 164,61 miliar, realisasinya Rp 151,65 miliar atau 92,13%. 

Urusan pertanian dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan serta Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan. Alokasi dananya Rp 327,39 miliar,  realisasinya Rp 309,04 miliar atau 94,40%.

Program yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan meliputi program peningkatan ketahanan pangan pertanian, peningkatan penerapan teknologi pertanian dan program peningkatan produksi pertanian. Alokasi dananya Rp 219,04 miliar, terealisasi Rp 208,72 miliar atau 95,29%. 

Program yang dilaksanakan Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan meliputi pencegahan dan penanggulangan penyakit ternak, peningkatan produksi hasil ternak, peningkatan pemasaran hasil produksi peternakan, peningkatan penerapan teknologi peternakan, pencapaian swasembada daging sapi dan peningkatan penyediaan pangan hewani yang aman, sehat, utuh, dan halal, peningkatan nilai tambah, daya saing, industri hilir, pemasaran dan ekspor jasil pertanian, dan program penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana pertanian. Alokasi dananya Rp 108,35 miliar, realisasinya Rp 100,32 miliar atau 92,59%.

Urusan kehutanan yang dilaksanakan Dinas Kehutanan dan Perkebunan meliputi program pemanfaatan potensi sumber daya hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, perlindungan dan konservasi sumber daya hutan, perencanaan dan pengembangan hutan, kesejahteraan petani, peningkatan ketahanan pangan pertanian/perkebunan, peningkatan pemasaran hasil produksi pertanian/perkebunan, peningkatan penerapan teknologi pertanian/perkebunan, dan peningkatan produksi pertanian/perkebunan. Alokasi dananya Rp 246,40 miliar, terealisasi Rp 230,58 miliar atau 93,58%.

Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral dilaksanakan oleh Dinas Pertambangan dan Energi meliputi program pembinaan dan pengawasan di bidang pertambangan, pembinaan dan pengembangan bidang ketenagalistrikan,  pengembangan migas, dan program penanganan dan pengurangan risiko bencana. Alokasi dananya Rp 46,45 miliar, realisasinya Rp 44,13 miliar atau 95,01%.

Urusan industri dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM meliputi program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan, pengembangan industri kecil dan menengah, penataan struktur industri, pengembangan sentra-sentra industri potensial, perlindungan konsumen dan pengamanan perdagangan, peningkatan dan pengembangan ekspor, peningkatan efisiensi perdagangan dalam negeri, pembinaan pedagang kaki lima dan asongan, penciptaan iklim usaha-usaha kecil menengah yang kondusif, pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha kecil menengah, pengembangan pendukung usaha bagi usaha mikro kecil dan menengah; serta program peningkatan kualitas kelembagaan koperasi. Alokasi dananya Rp 129,11 miliar, terealisasi Rp 122,63 miliar  atau 94,98%.

D.      Tugas Pembantuan

Selain urusan-urusan tersebut di atas, juga dilaksanakan tugas pembantuan. Tugas pembantuan meliputi urusan pekerjaan umum, urusan perencanaan pembangunan, urusan ketenagakerjaan, urusan sosial, urusan kelautan dan perikanan, urusan pertanian, serta urusan kehutanan. Alokasi dananya Rp 569,58 miliar, realisasinya Rp 523,36 miliar atau 91,89%.

E.       Tugas Umum Pemerintahan

Di samping urusan dan tugas tersebut di atas, Pemerintah Aceh juga melaksanakan tugas umum pemerintahan yang melekat pada Gubernur sebagai Kepala Pemerintahan Aceh dan Wakil Pemerintah.

Tugas umum pemerintahan meliputi kerja sama antardaerah, kerja sama dengan pihak ketiga, koordinasi dengan instansi vertikal, pembinaan batas wilayah, pencegahan dan penanggulangan bencana, pengelolaan kawasan khusus yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh, serta penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.

Melalui kerja sama antardaerah, Pemerintah Aceh melakukan kerja sama baik dengan lembaga nonpemerintah, nasional, maupun internasional. Dalam bidang pembangunan antardaerah Pemerintah Aceh melakukan kerja sama se-Sumatera melalui Forum Gubernur Se-Sumatera.

Dalam bidang pengembangan sistem penyediaan air minum, Pemerintah Aceh melakukan kerja sama dengan Badan Pengelolaan Air Minum Se-Aceh. Dalam bidang pengelolaan sampah, Pemerintah Aceh melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kota Banda Aceh. Dalam bidang peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, Pemerintah Aceh melakukan kerja sama dengan Pemerintah Singapura.

Dalam rangka peningkatan bisnis dan investasi, Pemerintah Aceh menjalin kerja sama dengan Pulau Penang, Malaysia. Dalam bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Aceh bekerja sama dengan Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Dalam menangani eksplorasi wilayah kerja panas bumi Seulawah Agam, Pemerintah Aceh melakukan kerja sama dengan pemerintah pusat.

Dalam bidang pembangunan gedung sekolah menengah pertama, Pemerintah Aceh melakukan kerja sama dengan PemerintahKuwait. Kemudian, dalam rangka pelaksanaan izin usaha pertambangan operasi produksi komoditas batu bara, Pemerintah Aceh melakukan kerja sama dengan Pemerinah Kabupaten Aceh Barat.

Pemerintah Aceh juga menjalin kerja sama dengan pihak ketiga. Untuk pemanfaatan tiga unit gas turbin generator dr. H. ZAINI ABDULLAH


Anda sedang membaca artikel tentang

Ini Dia, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh kepada Publik Tahun 2012

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/11/ini-dia-laporan-penyelenggaraan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ini Dia, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh kepada Publik Tahun 2012

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ini Dia, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh kepada Publik Tahun 2012

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger