PA Curigai MaTA Antek Asing

Written By Unknown on Rabu, 20 November 2013 | 16.25

* Sidang Sengketa Informasi

BANDA ACEH - Sidang pemeriksaan awal sengketa informasi yang dimohon Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) terhadap DPP Partai Aceh (PA) di Kantor Komisi Informasi Aceh (KIA) berlangsung alot, Selasa (19/11) sore. Berbeda dengan partai lain yang langsung menyetujui penyerahan data dalam sidang ajudikasi, Kuasa Hukum Partai Aceh, Irfansyah SH malah mencurigai MaTA sebagai antek-antek asing yang ingin mencari data-data parpol di Aceh.

Selain mencurigai MaTA mencari data untuk kepentingan asing, sehingga haram diberikan, Irfansyah juga meminta aktivis MaTA harus transparan dan memberikan data sumber keuangan serta pengelolaannya kepada pihak Partai Aceh. "Saya memahami UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tetapi dalam UU ini juga ada informasi yang dikecualikan untuk diberi, termasuk apabila informasi diminta demi kepentingan asing," tegas Irfansyah saat sidang.

Karena itu, pengacara ini tak bisa langsung sependapat dengan tawaran majelis Komisioner KIA yang memimpin sidang bahwa perkara ini bisa diselesaikan melalui mediasi atau sidang ajudikasi.

"Kalau data diminta hanya struktur dan kepengurusan partai, silakan saja dilihat dari papan struktur di Kantor DPP PA. Kalau rincian laporan keuangan PA tahun 2010, 2011, dan 2012 yang bersumber dari anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan APBA, itu semua sudah kami serahkan ke Kesbangpol dan Linmas Aceh, silakan saja diminta di Kesbangpol Linmas," jelas Irfansyah.

Tetapi akhirnya Irfansyah bersedia menerima tawaran majelis yang memimpin sidang. Perkara ini akan diselesaikan melalui mediasi dan kuasa PA siap menyerahkan data seperti diminta MaTA.

Irfansyah juga mengakui memahami penjelasan Afrizal Tjoetra selaku Ketua yang memimpin sidang, bahwa setiap lembaga publik, yaitu lembaga yang menggunakan APBN atau APBA wajib memberi informasi publik. Apalagi informasi yang diminta MaTA itu tak termasuk yang dikecualikan untuk diberikan.

"Kami juga akan menyampaikan permohonan kepada MaTA untuk memberikan informasi tentang lembaga itu, termasuk sumber dana lembaga tersebut," tegas Irfansyah.  Afrizal Tjoetra dibantu anggota Zainuddin dan Cici Lizayani menetapkan sidang lanjutan dengan agenda mediasi, Jumat (22/11) pukul 15.00 WIB. (sal) 


Anda sedang membaca artikel tentang

PA Curigai MaTA Antek Asing

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/11/pa-curigai-mata-antek-asing.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

PA Curigai MaTA Antek Asing

namun jangan lupa untuk meletakkan link

PA Curigai MaTA Antek Asing

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger