BANDA ACEH - Ketua Majelis Adat Aceh Badruzzaman Ismail SH MHum mengatakan, sosialisasi pengukuhan Wali Nanggroe (WN) yang dilakukan pihaknya di sejumlah kabupaten/kota, merujuk kepada Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) nomor 11 tahun 2006. Terdapat empat pasal dalam UUPA tersebut yang menjadi pembahasan dengan melibatkan masyarakat terkait prosesi pengukuhan WN.
Menurut Badruzzaman menjawab Serambi, Senin (18/11) hal ini perlu dibahas agar masyarakat mengetahui tentang keberadaan WN dan adat Aceh. "Kegiatan ini juga bagian sosialisasi Qanun Aceh nomor 8 tahun 2012 tentang lembaga WN yang merupakan implementasi dari pasal 96, dan itu juga merupakan bagian dari MoU Helsinki antara Pemerintah Aceh dan Republik Indonesia," ujarnya.
Ia menambahkan kegiatan ini akan dilaksanakan selama tiga hari (24-26 November) mendatang di Langsa. Sebelumnya pertemuan serupa juga telah dilaksanakan di Meulaboh, Aceh Barat, dan Sabang yang melibatkan para masyarakat. Selain di Langsa, kabupaten lainnya yang juga akan digelar kegiatan serupa adalah di Aceh Tenggara, Aceh Tengah, dan Simeulue.
Melalui kegiatan ini, Badruzzaman mengharapkan semua masyarakat dapat mengetahui secara menyeluruh tentang keberadaan WN. Para peserta juga dapat memberikan kontribusi dan pemikirannya terkait hal ini, berupa masukan tentang prosesi pengukuhan WN, tanda kebesaran, dan kapan digelarnya pengukuhan WN.(hs)
Anda sedang membaca artikel tentang
Ketua MAA: Pengukuhan Wali Merujuk UUPA
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/11/ketua-maa-pengukuhan-wali-merujuk-uupa.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ketua MAA: Pengukuhan Wali Merujuk UUPA
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ketua MAA: Pengukuhan Wali Merujuk UUPA
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar