* Hasil Pleno Panwaslih Pidie Jaya
MEUREUDU - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) calon bupati/wakil bupati Pidie Jaya, memutuskan lima kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang dilaporkan pada 13 Oktober lalu, tidak dapat ditindak lanjuti karena tidak memenuhi unsur persyaratan berupa bukti. Demikian hasil pleno Panwaslih Pijay Kamis (14/11) malam.
Ketua Panwaslu Pidie Jaya, M Yusuf SPd didampingi Ketua Divisi pelanggaran Iswar SP kepada Serambi Jumat (15/11) mengatakan, pleno yang dihadiri semua anggota panwaslih itu, (M Yusuf, Iskandar, Hamdan Hasballah, Iswar, dan Nasriadi), membahas tentang penanganan lima laporan dugaan pelanggaran pilkada yang dilaporkan secara resmi oleh timses pasangan calon dan masyarakat kepada Panwaslih.
Sebelumnya, pihak panwaslih telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi. "Empat laporan di antaranya adalah dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penggunaan hak pilih lebih dari satu kali. Satu laporan lainnya tentang dugaan pelanggaran money politics," sebut M Yusuf.
Dalam rapat pleno itu, Panwaslih Pidie Jaya memutuskan, tiga dari empat laporan dugaan pelanggaran pencoblosan ganda tidak dapat ditindaklanjuti dikarenakan tidak memenuhi persyaratan materil. Satu lainnya, tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran.
"Sementara laporan pelanggaran money politics telah dicabut oleh pelapor dengan membuat surat pernyataan bermaterai Rp 6000," jelasnya. (Lihat,laporan dugaan pelanggaran pilkada)
Kendati demikian, kata M Yusuf, status laporan yang diputuskan tidak memenuhi persyaratan materil dan laporan yang dicabut oleh pelapor tersebut akan dijadikan sebagai informasi awal oleh Panwaslih untuk dijadikan sebagai temuan dan akan diproses pada tahap selanjutnya.
"Kami berharap kepada masyarakat untuk berpartisipasi dan mendukung kinerja Panwaslu dalam mengumpulkan alat bukti dan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam penyelesaian temuan tersebut," ujarnya.(c43)
laporan dugaan
pelanggaran pilkada
* Empat laporan dugaan pencoblosan lebih dari satu kali (ganda) terjadi di TPS Gampong Blang Baro, Blang Sukon, Lancang Baroh, dan Lancok Baroh, semuanya di Kecamatan Bandar Baru
* Satu dugaan money politics dilaporkan terjadi di Gampong Lancang Paru, Kecamatan Bandar Baru
* Hasil pleno Panwaslih Pidie Jaya memutuskan, tiga dugaan pelanggaran tentang penggunaan hak pilih lebih dari satu kali, tidak dapat ditindaklanjuti dikarenakan tidak memenuhi persyaratan materil. Yaitu tidak adanya barang bukti dan saksi yang mengetahui kejadian tersebut sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Bawaslu No 2 tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
* Satu laporan dugaan pelanggaran tentang penggunaan hak pilih lebih dari satu kali dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran
* Sedangkan laporan dugaan pelanggaran tentang money politics telah dicabut kembali oleh pelapor dengan membuat surat pernyataan bermaterai Rp 6000
Anda sedang membaca artikel tentang
Lima Kasus Pelanggaran Pilkada tak Cukup Bukti
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/11/lima-kasus-pelanggaran-pilkada-tak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Lima Kasus Pelanggaran Pilkada tak Cukup Bukti
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Lima Kasus Pelanggaran Pilkada tak Cukup Bukti
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar