Konsolidasi LeS MoU bukan untuk Tolak Qanun WN

Written By Unknown on Minggu, 10 November 2013 | 16.24

LHOKSEUMAWE - Aksi konsolidasi yang diadakan Tim Relawan Aceh (TRA) Lembaga Sosialisasi Memorandum of Understanding (LeS MoU), di lapangan Hiraq Lhokseumawe, 7 November 2013 lalu, bukan untuk menolak Qanun nomor 8 tahun 20012 tentang Lembaga Wali Nanggroe. Sesuai surat izin yang diberikan Pemko Lhokseumawe, kegiatan itu bertujuan mempererat silaturahmi TRA yang datang dari seluruh Aceh.

Penjelasan itu disampaikan Ketua Staf TRA Anwar Ali, melalui pernyataan tertulis kepada Serambi di Lhokseumawe, Sabtu (9/11) pagi. Anwar Ali datang bersama seorang pria, membawa selebaran yang bertuliskan "Protes Berita Foto Serambi Indonesia".

Pria tersebut mengaku hendak memprotes teks foto yang dilansir Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara dan dimuat Serambi Indonesia edisi Jumat, 8 November 2013, di halaman 5. (Lihat foto)

Sesuai dengan teks asli yang dikutip Serambi dari Kantor Berita Antara, foto yang diberi judul "Tolak Wali Nanggroe" itu menjelaskan "Massa Tim Relawan Aceh (TRA), Lembaga Sosialisasi Memorandum Of Understanding (LES-MoU) Bersama Gabungan Mahasiswa Malikussaleh Koalisi Bersatu Masyarakat (KBM) mendengarkan orasi aksi damai di lapangan Hiraq Lhokseumawe, Kamis (7/11). Orasi damai itu menolak Qanun No.8/2012 tentang wali nanggroe dan menolak Malek Mahmud sebagai Pemangku Wali Nanggroe yang dinilai tidak berdasarkan aspirasi keseluruhan masyarakat Aceh".

Teks foto inilah yang diklarifikasi oleh pihak TRA LeS MoU. Dalam selebaran yang diantar oleh Ketua Staf TRA Anwar Ali dan rekannya ke Serambi Biro Lhokseumawe kemarin disebutkan, dalam foto tersebut benar anggota pengurus TRA, di seluruh Aceh yang lagi berkumpul di Lapangan Hiraq Lhokseumawe.

"Namun, kami sangat menyesalkan isi teks foto tersebut, karena kami tidak menolak Wali Nanggroe dan kegiatan kami juga tidak ada kaitannya dengan Gabungan Mahasiswa Malikussaleh Koalisi Bersatu Masyarakat (KBM). Kami harapkan kepada pimpinan Harian Serambi Indonesia di Aceh untuk meralat berita foto tersebut, karena kami tidak pernah menolak Qanun No 8/2012 tentang Qanun Wali Nanggroe dan kami tidak berkepentingan dengan Qanun Wali Nanggroe," demikian antara lain isi pernyataan tersebut.  

TRA LeS MoU juga menegaskan bahwa lembaga itu belum pernah berhubungan dengan lembaga-lembaga aliansi lainnya seperti Mahasiswa Malikussaleh Koalisi Bersatu Masyarakat (KBM) dan lain-lain.

Selebaran itu tanpa kop surat. Bagian bawahnya diteken atas nama B. Ifani Yuskhan, dan distempel dengan dua stempel. "Saya ditugaskan Kepala untuk menyampaikan ini kepada Serambi," pungkas Anwar Ali.

Pihak Redaksi Serambi Indonesia menyatakan, pemuatan ulang foto yang dipersoalkan sekaligus penjelasan dari pihak TRA LeS MoU ini, sekaligus sebagai bentuk ralat terhadap teks foto yang dimuat pada edisi Jumat (8/11) lalu, di halaman 5.(c37)


Anda sedang membaca artikel tentang

Konsolidasi LeS MoU bukan untuk Tolak Qanun WN

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/11/konsolidasi-les-mou-bukan-untuk-tolak.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Konsolidasi LeS MoU bukan untuk Tolak Qanun WN

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Konsolidasi LeS MoU bukan untuk Tolak Qanun WN

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger