BANDA ACEH - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh meminta DPRA segera merevisi qanun wali nanggroe (WN). Tujuannya, agar masalah qanun WN dapat segera diselesaikan. Sehingga hal-hal lain yang penting dapat segera diurus dan diperhatikan oleh pemerintah.
Keterangan itu disampaikan Ketua Kebijakan Publik KAMMI Aceh, Darlis Aziz dalam siaran pers yang diterima Serambi, Rabu (20/11). "Menurut pandangan kami, masih banyak sekali hal lain yang penting untuk diperhatikan dan diurus oleh pemerintah dan DPRA. Seperti masalah ekonomi, syariat Islam, kemiskinan, investasi, serta pendidikan yang jelas menyangkut kepentingan seluruh masyarakat Aceh," jelas Darlis.
Ditambahkan, pihaknya mengapresiasi usulan Gubernur Aceh untuk merevisi qanun WN. Menurutnya, qanun itu harus mampu mengakomodir semua kepentingan rakyat di seluruh Aceh dan tidak ada golongan-golongan masyarakat yang akan dirugikan dengan kehadiran lembaga WN. "Kami berharap wali nanggroe harus benar-benar menjadi pemangku adat dan perekat seluruh masyarakat Aceh," ungkapnya.
Ungkapan hampir senada juga disampaikan tokoh masyarakat Abdya, Sayed Marwan Saleh. Ia mengapresiasi kebijakan Gubernur Aceh yang menyampaikan usulan revisi Qanun WN ke Badan Legislasi (Banleg) DPRA. "Ini kebijakan yang menyejukkan dari Pemerintah Zikir dan merupakan respons sangat bagus dalam mewujudkan Aceh damai," ungkap Sayed kepada Serambi, Selasa (19/11) sore.
Karena Gubernur telah mengajukan revisi Qanun WN, ia berharap Majelis Adat Aceh (MMA) yang akhir-akhir giat mensosialisasikan qanun WN yang belum direvisi untuk menunda kegiatan tersebut sampai usulan revisi yang telah diajukan Gubernur Aceh tuntas dibahas DPRA. "Bagaimana mensosialisasikan qanun yang belum final," ungkap Sayed.(rel/hs/nun)
Anda sedang membaca artikel tentang
KAMMI Minta DPRA Revisi Qanun WN
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/11/kammi-minta-dpra-revisi-qanun-wn.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KAMMI Minta DPRA Revisi Qanun WN
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KAMMI Minta DPRA Revisi Qanun WN
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar