LANGSA - Saat ini hampir di sebagian besar lokasi keramaian dan tempat umum lain di wilayah Kota Langsa, ditemukan alat peraga kampanye milik caleg. Namun, pihak Panwaslu setempat belum pernah menertibkan alat kampanye berupa baliho dan poster itu. Sementara Ketua Panwaslu Kota Langsa, Wahyu SE, mengatakan pihaknya akan membersihkan alat-alat peraga yang melanggar tersebut pada pekan depan.
Alat peraga caleg itu sudah terpasang di lokasi-lokasi umum sejak berapa bulan terakhir. Karena tak ditertibkan, pemasangan alat peraga berupa baliho berukuran jumbo atau poster mini dan besar milik caleg semakin gencar dilakukan oleh timses masing-masing caleg. Padahal, menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013, alat peraga kampanye luar ruangan jenis baliho hanya dibolehkan untuk partai politik dan pengurus partai yang bukan caleg.
"Keberadaan Panwaslu di daerah ini seakan-akan bagai macan tak bertaring, dan mereka hadir tidak untuk ditakuti caleg. Buktinya, ratusan baliho dan poster caleg sekarang bertebaran dimana-mana, tapi tak ditertibkan oleh Panwaslu," kata Ramadhan, mantan Presiden Pema Unsam Langsa, kepada Serambi, Rabu (20/11).
Akibatnya, kata Ramadhan, tidak ada efek jera bagi oknum parpol yang kini dengan leluasa terus memasang alat-alat peraga kampanye Pemilu 2014. "Kondisi itu tak bisa dibiarkan. Panwaslu harus betindak tegas sesuai tugas dan wewenangnya. Panwaslu jangan diam, tapi harus menunjukan kiprahnya dalam menyukseskan Pemilu 2014," harapnya.
Ketua Panwaslu Kota Langsa, Wahyu SE, yang dihubungi Serambi via telepon, Rabu (20/11) mengatakan, pihaknya akan menertibkan dan membersihkan alat-alat peraga yang melanggar tersebut pada pekan depan. "Sebelumnya, kita rencanakan penertiban dilakukan pekan ini, namun karena berbenturan pelantikan Panwascam, rencana tersebut kita diundurkan hingga pekan depan," ungkapnya.
Sebelumnya, kata Wahyu, pihaknya sudah mengirim surat kepada KIP Kota Langsa, dan semua Parpol peserta Pemilu 2014 agar menurunkan alat-alat peraga milik caleg yang dipasang ditempat yang dilarang. Namun, pihak parpol tak menggubris permintaan itu. "Jadi, kami tak menutup mata atas pelanggaran tersebut," timpalnya.(c42)
Anda sedang membaca artikel tentang
Alat Peraga Bertebaran, Panwaslu tak Bertindak
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/11/alat-peraga-bertebaran-panwaslu-tak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Alat Peraga Bertebaran, Panwaslu tak Bertindak
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Alat Peraga Bertebaran, Panwaslu tak Bertindak
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar