LPSK Beri Layanan Medis

Written By Unknown on Rabu, 20 November 2013 | 16.25

* Bagi Korban Pelanggaran HAM

BANDA ACEH - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pusat memberikan pelayanan medis kepada saksi dan korban pelanggaran HAM sejak awal penyelidikan. Pelayanan ini diberikan untuk memudahkan saksi dan korban menjalani penyelidikan apabila dalam keadaan sakit.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu SH dalam workshop perlindungan saksi dan korban, di Sultan II Selim ACC, Selasa (19/11).

"Siapa pun yang mau memberikan kepastian dalam hukum dan upaya membongkar kasus pelanggaran HAM, dan bekerjasama dengan Komnas HAM dalam penyelidikan. Maka harus diberikan perlindungan hukum kepada mereka," kata Edwin.

Ia menambahkan dalam prosesnya, perlindungan itu diberikan dari awal penyelidikan dilakukan. Apabila saksi dan korban ini dalam keadaan sakit dan perlu dirawat inap, maka biaya pengobatan dan rumah sakitnya didanai dari LPSK. Namun ketika saksi dan korban meninggal dunia, maka orang tua, istri, anak, dan saudara kandungnya yang mendapatkan pelayanan medis ini.

Untuk mendapatkan pelayanan medis ini, menurut Edwin korban dan saksi harus mengajukan permohonan ke LPSK. Setelah diperoleh informasi benar yang bersangkutahn korban dan saksi pelanggaran HAM, maka pihaknya akan memberikan pelayanan medis tersebut. (info lebih lanjut di www.lpsk.go.id).

Dikatakan Edwin, bentuk perlindungan yang diberikan kepada saksi dan korban pelanggaran HAM ini berdasarkan tingkat ancamannya. Perlindungan maksimal yang diberikan berupa rumah aman, dan minimal berkoordinasi dengan pihak kecamatan atau dikawal oleh petugas yang ditunjuk untuk selalu mendampinginya.

Sementara itu, terkait qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang saat ini sedang dirumuskan, Edwin mengatakan qanun ini penting untuk memberikan pemulihan kepada korban pelanggaran HAM dengan adanya upaya mengungkapkan kebenaran dengan jelas.

"Dua hal yang perlu menjadi konsen dalam hal ini yaitu upaya mengungkap kebenaran dan pemenuhan hak-hak korban. Apabila dua hak ini menjadi konsentrasi, maka Pemerintah Aceh dapat berbuat lebih baik kepada korban pelanggaran HAM. Sehingga menjadi contoh bagi pemerintah pusat dalam menangani korban dan saksi pelanggaran HAM," demikian Edwin. (hs)


Anda sedang membaca artikel tentang

LPSK Beri Layanan Medis

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/11/lpsk-beri-layanan-medis.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

LPSK Beri Layanan Medis

namun jangan lupa untuk meletakkan link

LPSK Beri Layanan Medis

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger