* KIP Surati Pengurus Partai
LHOKSEUMAWE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe memperingatkan 10 partai politik peserta Pemilu 2014 untuk sesegera mungkin menertibkan pemasangan alat peraga (atribut) kampanye milik partai dan calegnya. Peringatan ini disampaikan KIP melalui surat kepada pimpinan 10 parpol, Kamis (7/11), sebagai tindak lanjut terhadap surat dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat beberapa hari lalu.
Ketua KIP Lhokseumawe, Syahrir Daud kepada Serambi Kamis kemarin menjelaskan, berdasarkan surat dari Panwaslu, beberapa caleg dari 10 partai tersebut menggunakan baliho ataupun papan reklame sebagai alat peraga kampanye. Hal ini melanggar Peraturan KPU No 15 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu.
Syahrir pun memastikan bahwa KIP Lhokseumawe telah dua kali menyosialisasikan peraturan KPU tersebut kepada seluruh pengurus partai. Yakni pada akhir Agustus dan awal September 2013.
"Tapi kenyataanya, para pengurus partai tidak mensosialisasikan pada para calegnya. Buktinya masih ada caleg yang melanggar hal tersebut," kata Syahril sambil menyebut kembali beberapa aturan dalam PKPU dimaksud.
Syahrir mengatakan, KIP sangat berharap kepaa pengurus partai politik di Lhokseumawe untuk menyosialisasikan kembali Peraturan KPU Nomor 15 kepada calegnya secara maksimal. Partai juga harus memastikan calegnya segera menertibkan alat peraganya yang melanggar aturan, demi tertibnya proses tahapan pemilu.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lhokseumawe, Irsyadi, membenarkan telah menerima rekomendasi dari Panwaslu terkait alat peraga yang melanggar aturan. "Namun untuk waktu penertiban, kita masih menunggu koordinasi antar lini. Karena penertiban nantinya akan dilakukan tim gabungan," demikian Irsyadi.
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kota Lhokseumawe, Mukhtar Yusuf, yang dimintai komentarnya mengatakan, rekomendasi pelanggaran alat peraga kampanye yang dikirimkan ke KIP Lhokseumawe dan Pemko beberapa hari lalu, dilengkapi data lokasinya dan foto bukti pelanggaran.
"Harapan kita supaya bisa segera ditertibkan, agar tahapan Pemilu di Lhokseumawe bisa berjalan secara baik tanpa adanya pelanggaran yang dilakukan para caleg," ulasnya.(bah)
Anda sedang membaca artikel tentang
Caleg 10 Partai Langgar Aturan Kampanye
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/11/caleg-10-partai-langgar-aturan-kampanye.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Caleg 10 Partai Langgar Aturan Kampanye
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Caleg 10 Partai Langgar Aturan Kampanye
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar