Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Safwan SE MSi mengatakan, pihaknya siap membantu pengurusan izin sampai ke Jakarta bagi importir pemula maupun importir dan eksportir barang dagang umum yang ingin mengurus izin impor barang tertentu dari Pelabuhan Krueng Geukueh.
"Disperindag Aceh, siap membantu. Sedangkan yang terkait dengan perizinan lokal, bisa diurus di Kantor Pusat Pelayanan Perizinan Terpadu yang ada di Kantor Gubernur Aceh," kata Safwan menjawab Serambi kemarin.
Wakil Ketua II DPRA, Bidang Infrastruktur, Drs Sulaiman Abda MSi dan Wakil Ketua I, Bidang Pemerintahan, Hukum dan Anggaran, Muhammad Tanwier Mahdi, yang dimintai tanggapannya mengatakan, DPRA sangat berterima kasih kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang telah memenuhi janjinya untuk mempercepat penerbitan surat izin impor barang tertntu dari Menteri Perdagangan.
Sebab, kata Tanwier Mahdi, tanpa bantuan Presiden SBY, maka Permendag Nomor 61/2013 itu bisa lama lagi keluarnya.
Presiden SBY bahkan berjanji saat membuka Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) 6 pada 9 September 2013 lalu di Banda Aceh bahwa akan memberi izin impor barang tertentu untuk Pelabuhan Krueng Geukueh.
Namun demikian, kata Tanwier Mahdi dan Sulaiman Abda, izin impor barang tertentu itu bisa menjadi petaka bagi Aceh, jika barang yang masuk tidak diawasi secara ketat oleh Bea Cukai, BNN, Balai POM, dan MUI serta aparat keamanan pelabuhan. (her)
Anda sedang membaca artikel tentang
Surat Izin Impor Bisa Diurus di Disperindag Aceh
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/10/surat-izin-impor-bisa-diurus-di.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Surat Izin Impor Bisa Diurus di Disperindag Aceh
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Surat Izin Impor Bisa Diurus di Disperindag Aceh
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar