* 840 Item Barang Boleh Masuk
BANDA ACEH - Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, sudah diizinkan Menteri Perdagangan RI, Gita Irawan Wirjawan, memasukkan barang impor tertentu untuk empat jenis barang, yaitu makanan dan minuman, pakaian jadi, alas kaki, dan elektronik yang totalnya mencapai 840 item.
Izin impor barang tertentu itu, dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 61/M/DAG/PER/9/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.
"Peraturan Menteri Perdagangan itu berlaku sejak 30 September 2013, tapi dokumennya baru saja kita terima," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Safwan SE MSi kepada Serambi di ruang kerjanya, Kamis (17/10).
Safwan menjelaskan, izin impor barang tertentu yang diberikan Mendag kepada Pelabuhan Krueng Geukueh itu merupakan pelabuhan laut yang ke-9 di Indonesia. Sebelumnya, izin seperti itu hanya diberikan kepada Pelabuhan Belawan di Sumatera Utara, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno-Hatta di Makasar, Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, Tarakan di Tarakan, dan terakhir Krueng Geukueh di Aceh Utara.
Sedangkan untuk pelabuhan udara, kata Safwan, baru lima bandara yang diberikan izin impor barang tertentu oleh Mendag, yaitu Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno-Hatta di Banten, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.
Meski untuk Aceh baru untuk Pelabuhan Krueng Geukuh saja yang diberikan izin impor barang tertentu oleh Mendag, tapi dalam hal jenis produk yang diberikan, Aceh lebih banyak dibanding Pelabuhan Laut Dumai, Jayapura, dan Tarakan.
Ketiga pelabuhan laut itu, hanya diberikan dua jenis produk tertentu saja, yaitu makanan dan minuman. Sementara untuk Aceh, setelah produk manakan dan minuman, masih diberi tiga jenis lagi, yaitu pakaian jadi, alas kaki, dan elektronik.
Dengan demikian, tambah Safwan, Aceh sudah sepatutnya berterima kasih kepada pemerintah pusat yang begitu cepat merespons permintaan Gubernur dan masyarakat Aceh, agar pemerintah menetapkan satu pelabuhan laut di Aceh untuk bisa mengimpor barang tertentu.
Langkah selanjutnya yang harus dilakukan Disperindag Aceh setelah menerima Permendag Nomor 61/M-DAG/PER/9/2013 itu, kata Safwan, adalah segera menyosialisasikannya kepada dunia usaha di Aceh. "Sosialisasi itu akan kita lakukan dalam waktu dekat di Hotel Hermes Palace Banda Aceh," kata Safwan didampingi Kabid IKM-nya, Iskandar.
Untuk memasyarakatkan Permendag Nomor 61 Tahun 2013 itu, Safwan akan mengundang seluruh importir maupun eksportir yang ada di Aceh maupun di luar Aceh, pihak pelabuhan dan Bea Cukai, serta instansi teknis terkait lainnya untuk ikut berpartsipasi. "Ini sangat penting, supaya izin impor barang tertentu untuk Pelabuhan Krueng Geukueh itu diketahui secara luas oleh seluruh pengusaha dan penduduk Aceh, maupun yang berada di luar Aceh," kata Safwan.
Tujuan Safwan mengundang Bea Cukai adalah supaya mereka menjelaskan mengenai besaran tarif pajak bea masuk yang akan dikenakan untuk 840 item produk impor barang tertentu itu.
Sedangkan, pihak PT Pelindo selaku operator Pelabuhan Krueng Geukueh, diminta memberikan penjelasan mengenai pengisian dokumen barang yang hendak diimpor maupun yang ingin ekspor.
Dua intansi ini merupakan pihak yang sangat berwenang dan dibutuhkan oleh Pemerintah Aceh. Dalam pertemuan itu, kata Safwan, akan dijelaskan mengenai tata cara mengimpor empat jenis barang tertentu tadi, yang jumlah barangnya mencapai 840 item. Untuk makanan dan minuman saja, jenis produk yang boleh diimpor mencapai 219 item. Kemudian, pakaian jadi 475 item, alas kaki 31 item, dan elektronik 115 item. (her)
Anda sedang membaca artikel tentang
Krueng Geukueh Bisa Impor
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/10/krueng-geukueh-bisa-impor.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Krueng Geukueh Bisa Impor
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar