Menuju Era Good Mining Practice

Written By Unknown on Jumat, 11 Oktober 2013 | 16.24

INDUSTRI pertambangan merupakan sebuah industri yang paling banyak memiliki syarat dan ketentuan dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Sebuah industri, dengan mengikuti aturan dan kaidah yang benar, maka akan sangat bermanfaat bagi lingkungan sekitar.

Inilah yang menjadi tujuan Mifa berinvestasi di Aceh Barat. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Aceh Barat, Syahril mengatakan, dari 5 perusahaan yang melakukan survei tambang batubara di Aceh Barat, hingga kini hanya satu perusahaan yang berproduksi, yakni PT Mifa Bersaudara. Karena itu, diharapkan pengelolaan tambang batubara harus baik dan sedapat mungkin meminimalkan perubahan lingkungan dan akhirnya dapat mengembalikan lingkungan menjadi lebih baik dari sebelumnya. 

"Kehadiran perusahaan tambang tentunya harus memenuhi persyaratan, kewajiban, dan peduli kepada daerah. Artinya, daerah menerima royalty dari hasil penjualan batubara. Ketika penjualan batubara sudah skala besar maka royalty yang diterima pun semakin besar.

Pemkab menyambut gembira terhadap keseriusan PT Mifa Bersaudara dalam melakukan investasi batubara di Aceh Barat dengan sudah mulai dibangunnya pelabuhan khusus batubara," ujar Syahril. Di Aceh untuk saatini, tambah Syahril, baru dua perusahaan  yang sudah memproduksi batubara, yaitu PT Mifa Bersaudara di Aceh Barat, dan PT Bara Energi Lestari (BEL) di Nagan Raya.

Kedua perusahaan ini adalah saudara kandung, di bawah PT Media Djaya Bersama. "Ini menjadi sebuah kebanggaan tersendiri bagi Aceh Barat, hasil bumi Aceh Barat sudah mulai diproduksi," katanya. Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Aceh Barat, Mulyadi mengakui, PT Mifa Bersaudara yang melakukan investasi tambang batubara di Aceh Barat sudah mengantongi dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) baik untuk lokasi tambang di Kecamatan Meureubo maupun kompleks pelabuhan di Peunaga  Cut Ujong, Meureubo.

Sedangkan pada lokasi penumpukan sementara di Suak Indrapuri, Johan Pahlawan berupa dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) juga sudah dikantongi oleh PT Mifa. "Artinya, secara persyaratan mereka sudah mengantongi," kata Mulyadi, pekan lalu.

Menurutnya, dengan telah dimiliki dokumen Amdal, diharapkan aktivitas penambangan batubara yang dilakukan seminimal mungkin mencemari dan merusak lingkungan. Sebab keharusan memiliki Amdal tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27/ 2012 tentang izin lingkungan. Selain itu, harap Kepala BLH ini,meski sudah dikantongi dokumen  Amdal, pengawasan harus tetap ditingkatkan. Bukan saja di kawasan tambang, tetapi juga pada pengangkutan, sehingga bisa menjadi contoh ke depan bagi perusahaan lain yang melakukan investasi tambang batubara di Aceh Barat.(*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Menuju Era Good Mining Practice

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/10/menuju-era-good-mining-practice.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Menuju Era Good Mining Practice

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Menuju Era Good Mining Practice

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger