* Termasuk Dana untuk KPA dan BP2A
BANDA ACEH - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi telah menandatangani dan menyampaikan hasil klarifikasi serta koreksinya terhadap RAPBA Perubahan 2013 senilai Rp 12,3 triliun kepada Gubernur Aceh dan DPRA pada 22 Oktober lalu. Terdapat 33 poin koreksi yang disampaikan Mendagri yang intinya mengharuskan alokasi dana hibah yang ditampung dalam RAPBA-P itu dikurangi.
Dana hibah yang dikoreksi Mendagri itu termasuk penyaluran bantuan hibah untuk Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat sebesar Rp 17,5 miliar dan kepada Badan Penguatan Perdamaian Aceh (BP2A), lembaga pengganti Badan Reintegrasi Aceh (BRA), sebesar Rp 75,8 miliar. Dana bantuan hibah untuk KPA Pusat itu, di dalam RAPBA-P 2013 malah terdapat dalam dua rekening pos anggaran. Satu pos anggaran sebesar Rp 10 miliar akan digunakan untuk penguatan kelembagaan KPA Pusat dan satu pos anggaran lagi (Rp 7,5 miliar), akan digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Mendagri meminta bantuan dana hibah dan bantuan sosial yang terdapat pada poin 29 koreksiannya itu, dikurangi karena masih ada beberapa pos anggaran yang alokasinya masih sangat minim. Antara lain untuk urusan Pemuda dan Olah Raga baru dialokasikan 1,52 persen pari pagu belanja RAPBA-P 2013 Rp 12,3 triliun.
Kemudian untuk urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak alokasi anggarannya tak sampai 1 persen, atau baru 0,19 persen dari pagu RAPBA P 2013. Selain itu, urusan sosial, alokasi anggarannya baru 1,23 persen dari pagu Belanja RAPBA-P 2013.
Mendagri juga meminta usulan belanja hibah tahun depan jumlahnya sudah bisa dikurangi dari jumlah yang sekarang. Dana hibah yang terdapat dalam RAPBA-P 2013 ini nilainya mencapai Rp 5,037 triliun atau 40,63 persen dari pagu belanja RAPBA-P 2013 Rp 12,3 triliun.
Mendagri menyarankan untuk menggunakan Dana Otsus dan Dana Migas itu untuk enam bidang yang diperintah Pasal 183 UUPA yang diprediksi bisa mengungkit pertumbuhan ekonomi dan usaha rakyat serta bisa meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh ke depan menjadi di atas Rp 1 triliun.
Selanjutnya, Mendagri mengingatkan agar dalam penyaluran hibah Pemerintah Aceh harus memedomani PP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.
Mendagri juga mengoreksi pagu belanja pendidikan dalam RAPBA-P 2013 yang belum mencapai 20 persen (baru 17,60 persen) atau senilai Rp 2,181 triliun, dari total pagu belanja RAPBA-P 2013 Rp 12,3 triliun.
Begitu juga dengan belanja kesehatan yang dialokasikan sebesar Rp 1,079 triliun, itu artinya baru 9,05 persen, sedangkan seharusnya 10 persen dari total pagu belanja RAPBA P 2013.
Dalam penilaian Mendagri, untuk urusan pendidikan dan kesehatan, Pemerintah Aceh tak hanya melanggar PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pendanaan Kesehatan, tapi juga UU pemerintahannya sendiri, yakni UU Nomor 11 Tahun 2006 (UUPA). Itu karena tidak komit melaksanakan isi Pasal 183 UUPA dan perintah mengalokasikan dana bagi hasil migas untuk pendidikan mencapai 30 persen.
Belanja modalnya juga belum mencapai 29 persen sebagaimana diharuskan Perpres Nomor 5 Tahun 2010. Belanja modal yang teralokasi baru mencapai 16,48 persen atau senilai Rp 2,042 triliun dari pagu total RAPBA-P 2013 Rp 12,3 triliun.
Dalam evaluasinya, Mendagri juga menemukan penyediaan anggaran dobel pada program Kegiatan Pemetaan Sekolah Sesuai Standar Pelayanan Minimum. Pada satu pos anggaran dialokasikan Rp 1,450 miliar dan satu lagi Rp 1,834 miliar.
Selanjutnya, Mendagri meminta usulan anggaran untuk pembangunan jalan dengan menggunakan tahun jamak (multiyears) senilai Rp 257,2 miliar, tidak diusulkan dalam RAPBA-P, melainkan dalam RAPBA murni.
Wakil Ketua I DPRA, Muhammad Tanwier Mahdi yang dimintai Serambi konfirmasinya, Kamis (24/10), mengenai klarifikasi Mendagri terhadap RAPBA-P 2013 mengatakan, klarifikasi Mendagri itu wajib disikapi oleh Pemerintah Aceh bersama DPRA. Soalnya, apa yang dilarang oleh Mendagri itu punya dasar hukum yang kuat, baik berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) maupun UU lainnya.
Pimpinan DPRA, Badan Anggaran DPRA, bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), akan membahas dan menyesuaikan klarifikasi Mendagri tersebut dengan peraturan yang berlaku. "Kita tak boleh melanggarnya, karena itu bagian dari pengawasan melekat yang dijalankan Mendagri terhadap pemerintah bawahannya. Semakin cepat Pemerintah Aceh bersama DPRA menyesuaikan dan memperbaiki klarifikasi dan koreksi RAPBA-P 2013 itu, semakin baik," kata politisi Partai Demokrat ini.
Menurutnya, di dalam RAPBA-P itu terdapat dana bantuan pendidikan bagi yatim, piatu, dan yatim piatu sebesar Rp 209 miliar.
"Seharusnya dana itu telah disalur pada Juli atau Agustus 2013 lalu pada saat masuk tahun ajaran baru. Tapi sampai kini belum disalur, karena dimasukkan ke dalam bantuan hibah. Seharusnya dimasukkan ke dalam anggaran program. Begitu juga dengan bantuan dana kesejahteraan guru, dana pembangunan masjid, pesantren, dayah dan lainnya," rinci Tanwier Mahdi.
Mendagri Gamawan Fauzi juga menyorot dana tunjangan prestasi kerja (TPK) pegawai di lingkungan Pemerintah Aceh yang terus meningkat. Dalam RAPBA-P 2013, total nilainya sudah mencapai Rp 396,5 miliar. Kecuali itu, masih ada uang lembur Rp 8,5 miliar, selanjutnya untuk pembayaran honorarium PNS nilainya telah mencapai Rp 153 miliar.
Kemudian, honorarium non-PNS juga terus bertambah nilainya dalam RAPBA-P 2013 ini, yakni mencapai Rp 297,6 miliar.
Untuk dua hal ini, Mendagri menyarankan, harus dilakukan secara selektif sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan kegiatan. Untuk pembayaran honorarium PNS dan non-PNS, harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas dalam pencapaian sasaran program. (her)
Anda sedang membaca artikel tentang
Mendagri: Kurangi Dana Hibah
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/10/mendagri-kurangi-dana-hibah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mendagri: Kurangi Dana Hibah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar