KIP Aceh: Batas Penyerahan Rekapitulasi DPT Daerah 20 Oktober

Written By Unknown on Rabu, 16 Oktober 2013 | 16.24

BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilu (KIP) kabupaten/kota se-Aceh yang telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan DPT sebelumnya diharuskan menyerahkan rekapitulasi tersebut kepada KIP Aceh paling lambat 20 Oktober 2013.

Pokja Pemutakhiran Data Pemilih KIP Aceh Fauziah mengatakan usai melakukan pleno penetapan DPT itu, KIP kabupaten/kota sudah bisa menyerahkan rekapitulasinya ke KIP Aceh.

Hal itu sebagaimana diamanatkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas PKPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2013.

"Nanti hasil DPT yang kita terima dari KIP kabupaten/kota akan kita plenokan di tingkat provinsi (KIP Aceh) pada 20 Oktober 2013," katanya kepada Serambi, Senin (14/10).

Rekapitulasi DPT ini, kata dia, tidak hanya diserahkan kepada KIP Aceh, tapi juga diserahkan kepada partai politik peserta pemilu tingkat kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). "Ini supaya parpol, PPK, dan PPS dapat ikut mencermati DPT yang nantinya akan memberikan hak pilih mereka pada hari pencoblosan," ujarnya.

Untuk penyerahan salinan DPT ini, lajutnya, kepada partai politik peserta pemilu tingkat kabupaten/kota, PPK, dan PPS, itu sesuai jadwal dan tahapan mulai 14 sampai 17 Oktober 2013.(sr)


Anda sedang membaca artikel tentang

KIP Aceh: Batas Penyerahan Rekapitulasi DPT Daerah 20 Oktober

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/10/kip-aceh-batas-penyerahan-rekapitulasi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KIP Aceh: Batas Penyerahan Rekapitulasi DPT Daerah 20 Oktober

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KIP Aceh: Batas Penyerahan Rekapitulasi DPT Daerah 20 Oktober

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger