BANDA ACEH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh memantau potensi terjadinya politik uang pada momentum hari-hari besar, termasuk Idul Adha 1434 H. Ketua Bawaslu Aceh, Asqalani menyatakan, momentum hari besar ini kerap dimanfaatkan oleh partai politik maupun calon anggota legislatif (caleg) untuk melakukan kampanye dengan berbagai cara, termasuk membagikan materi ataupun barang.
"Tindakan membagi-bagikan materi ataupun barang termasuk larangan dalam kampanye, yang jika dilakukan itu merupakan kategori pidana pemilu," kata Asqalani kepada Serambi, Senin (14/10).
Ia menyebutkan, ketentuan tersebut diatur dalam ketentuan sanksi pidana pemilu. "Kita memang belum menemukan kasus untuk hal ini. Namun, ada panwaslu kabupaten/kota yang menanyakan terkait indikasi tersebut. Berdasarkan pengalaman dari pemilu sebelumnya, hal seperti itu memang banyak terjadi," ujarnya.
"Misalnya kalau momen Idul Adha seperti ini membagikan sembako ataupun pakaian untuk lebaran. Apabila caleg melakukan kampanye seperti ini, maka itu melanggar dan masuk kategori kategori pidana dan akan dikenakan sanksi," kata Asqalani.
Meski banyak terjadi, kata Ketua Bawaslu, kasus politik uang pada hari-hari besar ini tidak semarak pada saat kampanye rapat umum di lapangan terbuka, yang berlangsung selama 21 hari sebelum masa tenang. "Di saat itulah, besar potensi bagi para peserta pemilu melakukan modus-modus untuk meyakinkan masyarakat menggunakan materi atau benda," kata dia.
Pun demikian, Bawaslu Aceh tetap mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada peserta pemilu (parpol maupun caleg) yang melakukan politik uang pada saat peringatan hari-hari besar atau momen-momen berkumpulnya masyarakat. Masyarakat bisa melaporkan temuan pelanggaran itu kepada Bawaslu Aceh atau panwaslu di kabupaten/kota masing-masing.
Sementara kepada perseta pemilu, baik partai politik maupun calon anggota legislatif (caleg) diharapkan dapat menaati peraturan yang berlaku dalam melaksanakan tahapan pemilu seperti pada masa kampanye ini. "Kita harapkan partai politik maupun caleg bisa mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait masalah kampanye. Ini semua demi terciptanya pemilu yang lancar," ujanya.
"Seandainya tetap ditemukan pelanggaran terhadap hal ini. Maka peserta pemilu yang melanggar akan diproses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran yang dilakukan bisa berupa pelanggaran administrasi atau pidana pemilu," demikian Ketua Bawaslu Aceh, Asqalanil.(sr)
Anda sedang membaca artikel tentang
Bawaslu Pantau Potensi Politik Uang di Idul Adha
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/10/bawaslu-pantau-potensi-politik-uang-di.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bawaslu Pantau Potensi Politik Uang di Idul Adha
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bawaslu Pantau Potensi Politik Uang di Idul Adha
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar