Kategori Kuning untuk Biaya Perjalanan Dinas

Written By Unknown on Sabtu, 26 Oktober 2013 | 16.24

WAKIL Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), Prof Dr Abubakar Karim MS yang dimintai tanggapannya mengenai alokasi biaya perjalanan dinas dalam RAPA-P 2013 yang dikoreksi Mendagri, mengatakan, anggaran sebesar Rp 311,056 miliar itu merupakan plafon. "Anggaran itu pada akhir tahun nanti tidak habis dipakai dan masuk dalam sisa anggaran yang tak terpakai (silpa)," kata Abubakar yang juga Kepala Bappeda Aceh.

Belanja perjalanan dinas yang dikoreksi Mendagri itu, kata Abubakar Karim masuk dalam kategori kuning yaitu pos anggaran yang jumlahnya akan dikurangi.

Menurut Abubakar, pada Jumat 25 Oktober 2013, TAPA bersama Badan Anggaran DPRA telah duduk bersama membicarakan catatan hasil klarifikasi Mendagri terhadap RAPBA-P 2013. Dalam pertemuan tertutup

di Ruang Sekretaris DPRA tersebut, TAPA menguraikan satu per satu pos anggaran yang menjadi sorotan Mendagri atau yang tidak boleh digunakan.

Khusus biaya perjalanan dinas, Abubakar menjelaskan,  Gubernur Aceh telah merevisi pergub perjalanan dinas sebagaimana juga diminta oleh anggota DPRA.

Alasannya, nilai satuannya terlalu besar, terutama untuk biaya transportasi udaranya, tarifnya untuk site eksekutif. "Pergubnya telah direvisi gubernur, dan ini merupakan langkah untuk mengurangi biaya perjalanan dinas luar daerah dan luar negeri," kata Abubakar.

Abubakar Karim juga menginformasikan, secara umum, dalam APBA murni, anggaran dana hibah telah dikurangi sebesar Rp 233 miliar dari Rp 1,573 triliun menjadi Rp 1,340 triliun. Sedangkan dana bansos dinaikkan Rp 59 miliar dari Rp 293 miliar menjadi Rp 352 miliar.

Rasionalisasi anggaran dana hibah itu, kata Abubakar Karim, tetap dilakukan supaya penggunaannya bisa lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat. "TAPA bersama Badan Anggaran Dewan sepakat untuk menguranginya. Tapi, sebelum dilakukan pengurangan, kita kaji kembali dulu tujuan dari pengusulan anggarannya dan manfaat dana hibah itu untuk apa," katanya.

Selanjutnya, biaya ATK yang mencapai Rp 20,9 miliar, sewa rumah, gedung, gudang dan parkir capai Rp 33,1 miliar, pengadaan bibit tanaman, ternak, jasa adm, BBM gas, cetak, kursus, dan lainnya Rp 688,9 miliar. "Untuk masalah ini, SKPA harus menyesuaikan dengan aturan standarnya dan selektif," demikian Abubakar Karim.(her)


Anda sedang membaca artikel tentang

Kategori Kuning untuk Biaya Perjalanan Dinas

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/10/kategori-kuning-untuk-biaya-perjalanan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kategori Kuning untuk Biaya Perjalanan Dinas

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kategori Kuning untuk Biaya Perjalanan Dinas

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger