GERAKAN Antikorupsi (GeRAK) Aceh menyerukan Pemerintah Aceh dan DPRA harus menyikapi koreksi atau klarifikasi Mendagri terhadap RAPBA-P 2013. "Jika memaksakan penggunaan anggaran yang dilarang, bisa menjadi masalah hukum di kemudian hari," tandas Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani menanggapi klarifikasi Mendagri terhadap RAPBA-P 2013.
Menurut GeRAK, pengalokasian anggaran yang terlalu besar untuk pos anggoran tertentu sehingga Mendagri minta dikurangi, harus laksanakan dengan baik. "Menurut hasil analisis dan pengamatan kami, anggaran yang digunakan Pemerintah Aceh untuk melaksanakan roda pemerintahannya sudah besar belanja operasional daripada target yang mau dicapai," kata Askhalani.
Dicontohkannya, daya serap keuangan APBA 2013 sampai Jumat 25 Oktober 2013, menurut Tim P2K APBA Setda Aceh, baru mencapai 47 persen dari pagu APBA murni Rp 11,7 triliun. Sedangkan realisasi fisiknya baru mencapai 55 persen.
Kondisi itu menggambarkan sangat bertolak belakang atau belum sebanding dengan biaya yang dikeluarkan untuk belanja pegawai dan operasional kantor. Misalnya, pembayaran TPK, menurut informasi dari pegawai, telah diterima sampai bulan September. Begitu juga pembayaran honor PNS dan honor non-PNS. "Belanja untuk pegawai kemungkinan sudah mencapai 70 persen, tapi belanja publiknya masih sekitar 47 persen," ujar Koordinator GeRAK Aceh tersebut.
GeRAK juga menyayangkan karena sampai kini ada 110.000 anak yatim, piatu dan yatim piatu belum menerima dana bantuan pendidikan (beasiswa) Rp 1,8 juta/orang/tahun. Sebanyak 67.000 guru PNS belum menerima dana tunjangan kesejahteraan Rp 2,2 juta/tahun/orang, dan ratusan SMA/SMKN/SMA Swasta belum menerima dana BOS SMA/SMK Provinsi, serta ribuan mahasiswa belum menerima beasiswa dan bantuan lainnya.
DPRA, kata Askhalani, wajib meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap pelaksanaan APBA 2013. Selanjutnya, pembahasan KUA dan PPAS 2014 sudah harus dimulai bulan ini agar pengesahan dan pelaksanaan APBA 2014 tidak terlambat.
Sorot hibah dan bansos
Anggota Fraksi Partai Demokrat di DPRA, Ilyas Yunus kepada Serambi, Jumat (25/10) mengatakan, ketika berlangsung rapat TAPA dengan Banggar Dewan dirinya menanyakan soal penyaluran dana hibah untuk KPA Pusat Rp 17,5 miliar dalam dua pos anggaran dan untuk Badan Penguatan Perdamaian Aceh (BP2A) eks BRA sebesar Rp 75,8 miliar.
Ilyas mempertanyakan apa manfaat dana tersebut bagi rakyat. Apakah proses perdamaian yang telah berjalan cukup bagus selama delapan tahun ini belum memberikan perbaikan nasib bagi mantan kombatan dan elite GAM? Fakta di lapangan, kata Yunus, mereka banyak yang sudah berhasil dalam karir politik. Banyak yang telah menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah, anggota legislatif dan pimpinan legislatif di kabupaten/kota maupun provinsi.
Begitu juga untuk korban konflik yang rumahnya dibakar atau terbakar pada masa konflik, juga telah diberikan bantuan rumah, dana untuk pemberdayaan ekonomi, pelayanan pengobatan gratis, beasiswa pendidikan, dan lainnya.
Program itu telah dilakukan sejak lahirnya BRA, BRR NAD-Nias dan dilanjutkan oleh SKPA sampai tahun ini. "Apakah program reintegrasi dan pemberdayaan ekonomi bagi korban konflik dan mantan kombatan yang dilaksanakan BRA, BRR NAD-Nias, NGO dan SKPA, dalam lima tahun terakhir ini belum tepat sasaran sehingga perlu ditangani khusus oleh BP2A sebagai pengganti BRA," tanya Yunus Ilyas.
Begitu juga bantuan dana hibah untuk KPA Pusat sebesar Rp 17,5 miliar dalam dua pos anggaran. Pengalokasian anggaran hibah yang sangat besar kepada KPA Pusat, menurut Yunus bisa menimbulkan tanda tanya besar bagi publik dan kecemburuan organisasi profesi, ormas, kepemudaan dan lainnya di Aceh.
"Pertanyaan kami belum dijawab secara rinci oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh yang hadir. Ini karena keterbatas waktu karena hari Jumat sehingga pertemuan dipadai hingga pukul 11.00 WIB," demikian Yunus Ilyas.(her)
yang dilarang
dalam rapba-p
* Proyek multiyears jalan, gedung, dan pengawasan senilai Rp 279,1 miliar * Bantuan hibah untuk pihak ketiga dalam kegiatan seni tradisional, masjid, dan umrah sebesar Rp 539,9 juta
* Belanja pegawai untuk bantuan hukum Rp 500 juta
* Pengadaan sapi untuk Idul Adha dan uang meugang sebesar Rp 8,9 miliar
Anda sedang membaca artikel tentang
GeRAK: Dana Terkuras tak Sesuai Kinerja
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/10/gerak-dana-terkuras-tak-sesuai-kinerja.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
GeRAK: Dana Terkuras tak Sesuai Kinerja
namun jangan lupa untuk meletakkan link
GeRAK: Dana Terkuras tak Sesuai Kinerja
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar