Borok RAPBA-P Makin Melebar

Written By Unknown on Sabtu, 26 Oktober 2013 | 16.24

* Mendagri Juga Sorot Biaya Perjalanan Dinas Rp 311,056 Miliar

BANDA ACEH - Permasalahan yang oleh beberapa kalangan diistilahkan sebagai 'borok' makin meruyak dalam RAPBA-P 2013 sebagaimana hasil koreksi Mendagri. Jika sebelumnya telah dilansir sejumlah temuan pelanggaran, kini biaya perjalanan dinas dalam daerah, luar daerah, dan luar negeri yang dialokasikan untuk Pemerintah Aceh dan DPRA sebesar Rp 311,056 miliar juga tak luput dari sorotan.

Dalam surat klarifikasi Mendagri terhadap RAPBA-P 2013 Nomor 903.6970 Tahun 2013 Tanggal 22 Oktober 2013, untuk pos anggaran belanja perjalanan dinas itu Mendagri meminta dilakukan secara selektif. Frekuensi, jumlah hari, dan pesertanya dibatasi dengan memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas tersebut.  

Mendagri menegaskan, perjalanan dinas yang dilakukan harus relevan dengan substansi kebijakan Pemerintah Aceh. Hasilnya harus dilaporkan secara transparan dan akuntabel, sebagaimana yang telah diatur dalam butir III.2.b.3) Lampiran Permendagri Nomor 37 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 16 Tahun 2013.

Sedangkan untuk penyediaan anggaran perjalanan dinas luar negeri, menurut Mendagri harus mempedomani Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perjalanan Luar Negeri dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pimpinan serta Anggota DPRD.

Pemerintah Aceh bersama DPRA dalam RAPBA-P 2013 mengusulkan penambahan anggaran yang cukup besar. Misalnya, untuk plafon perjalanan dinas dalam daerah, anggarannya sudah besar mencapai Rp 162,1 miliar namun ditambah lagi Rp 20,961 miliar sehingga menjadi Rp 183,071 miliar. Untuk perjalanan dinas luar daerah juga ditambah Rp 11,984 miliar dari Rp 98,838 miliar sehingga menjadi Rp 110,822 miliar. Hal yang sama juga terjadi untuk anggaran perjalanan luar negeri ditambah Rp 2,402 miliar dari Rp 14,760 miliar menjadi Rp 17,163 miliar.

Dalam surat klarifikasi Mendagri terhadap RAPBA-P 2013, Mendagri juga memperingatkan Pemerintah Aceh tentang besaran dana tunjangan prestasi kerja (TPK) yang telah mencapai Rp 396,5 miliar ditambah uang lembur Rp 8,5 miliar. Juga anggaran untuk honor PNS dan non-PNS yang totalnya mencapai Rp 451,3 miliar.

 Empat yang dilarang
Berdasarkan hasil identifikasi Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) terhadap klarifikasi Mendagri, tercatat ada empat pos mata anggaran yang dilarang Mendagri dalam RAPBA-P 2013.

Penelusuran Serambi ke sejumlah sumber, termasuk Kepala Bappeda Aceh, Abubakar Karim, keempat pos mata anggaran yang dilarang itu, pertama; untuk proyek multiyears jalan, gedung, dan pengawasan senilai Rp 279,1 miliar. Untuk pos mata anggaran ini Mendagri menyarankan agar dimasukkan ke dalam RAPBA murni 2014.

Kedua; bantuan hibah untuk pihak ketiga dalam kegiatan seni tradisional, masjid, dan umrah sebesar Rp 539,9 juta. Kecuali untuk hadiah, dibenarkan.

Ketiga; belanja pegawai untuk bantuan hukum Rp 500 juta dan keempat; pengadaan sapi untuk Idul Adha dan uang meugang sebesar Rp 8,9 miliar.

Kecuali itu, kata Kepala Bappeda Aceh, masih ada beberapa lagi pos mata anggaran yang masuk kategori selektif dan perlu dikurangi. Antara lain, pos anggaran untuk honor PNS dan non-PNS yang jumlahnya telah mencapai Rp 451,3 miliar. Kemudian biaya perjalanan dinas dalam daerah, luar daerah dan luar negeri, total anggarannya mencapai Rp 311 miliar.(her)


Anda sedang membaca artikel tentang

Borok RAPBA-P Makin Melebar

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/10/borok-rapba-p-makin-melebar.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Borok RAPBA-P Makin Melebar

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Borok RAPBA-P Makin Melebar

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger