Item Barang Boleh Impor

Written By Unknown on Sabtu, 19 Oktober 2013 | 16.24

  via Krueng Geukueh (1)
            
Mulai hari ini Serambi menyiarkan item-item pokok produk tertentu yang dapat diimpor dari Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 61/M-DAG/PER/9/2013 tanggal 30 September 2013. Daftar hari ini hanya berisi daftar makanan dan minuman serta obat tradisional dan suplemen makanan.      
A. Produk makanan dan minuman
1. Sosis dan produk semacamnya, dari daging, sisa daging atau darah; olahan makanan berasal dari produk ini.    
2. Daging, sisa daging atau darah lainnya yang diolah atau diawetkan.    
3. Ekstrak dan jus daging, ikan atau krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya.    
4. Ikan diolah atau diawetkan; kaviar dan pengganti kaviar yang diolah dari telur ikan.    
5. Krustasea, moluska, dan invertebrata air lainnya, diolah atau diawetkan.    
6. Kembang gula (termasuk cokelat putih), tidak mengandung kakao.    
7. Cokelat dan olahan makanan lainnya mengandung kakao.    
8. Ekstrak malt; olahan makanan dari tepung, menir, tepung kasar, pati atau ekstrak malt, tidak mengandung kakao atau mengandung kakao    
kurang dari 40% menurut beratnya yang dihitung atas dasar kakao yang dihilangkan seluruh lemaknya, tidak dirinci atau termasuk pos lainnya;    
9. Pasta, dimasak atau diisi maupun tidak (dengan daging atau bahan lainnya) atau diolah secara lain, seperti spagheti, makaroni, mi,     
lasagna, gnocchi, ravioli, cannelloni; couscous, diolah maupun tidak.    
10. Makanan olahan diperoleh dengan cara menggembungkan atau    
menggongseng serealia atau produk serealia (misalnya, keripik jagung); serealia (selain jagung), dalam bentuk butir atau serpih atau butir yang dikerjakan secara lain (kecuali tepung, menir, dan tepung kasar), belum dimasak atau diolah secara lain, tidak dirinci atau termasuk pos lainnya.    
11. Roti, kue kering, kue, biskuit, dan produk roti lainnya, mengandung kakao maupun tidak; wafer komuni, selongsong kosong dari jenis yang cocok untuk keperluan farmasi, sealing wafers, rice paper, dan produk yang semacam itu.    
12. Tomat diolah atau diawetkan selain dengan cuka atau asam asetat.    
13. Selai, jeli buah, marmelade, pure, dan pasta dari buah atau kacang, diperoleh dari pemasakan, mengandung tambahan gula atau bahan     
pemanis lainnya maupun tidak.    
14. Buah, kacang, dan bagian tanaman lainnya yang dapat dimakan, diolah atau diawetkan secara lain, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau alkohol maupun tidak, tidak dirinci atau termasuk pos lainnya.    
15. Jus buah (termasuk grape must) dan jus sayuran, tidak difermentasi dan tidak mengandung tambahan alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak.    
16. Ekstrak, esens, dan konsentrat, dari kopi, teh, atau mate dan olahan dengan dasar produk ini atau dengan dasar kopi, teh atau mate; chicory digongseng dan pengganti kopi yang digongseng lainnya, dan ekstrak, esens dan konsentratnya.    
17. Saus dan olahannya; campuran bumbu dan campuran bahan penyedap; tepung mustar dan tepung kasar mustar serta mustar olahan.    
18. Sop dan kaldu serta olahannya; olahan makanan campuran homogen.    
19. Es krim dan es lainnya yang dapat dimakan, mengandung kakao maupun tidak.    
20. Air, termasuk air mineral alam atau artifisial dan air soda, tidak     
mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun     
pemberi rasa; es dan salju.    
21. Air, termasuk air mineral dan air soda, mengandung tambahan gula atau    bahan pemanis lainnya atau pemberi rasa, dan minuman yang tidak mengandung alkohol lainnya, tidak termasuk jus buah atau sayuran dari item nomor 20.    
22. Cerutu, cheroot, cerutu kecil dan sigaret, dari tembakau atau pengganti tembakau.
B. Obat tradisional dan suplemen makanan     
1. Olahan makanan yang tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.    
2. Minyak atsiri (mengandung terpena atau tidak), termasuk konkret dan absolut; resinoida; ekstrak oleoresin; konsentrat minyak atsiri dalam lemak, dalam fixed oil, dalam malam atau sejenisnya, diperoleh melalui enfleurage atau maserasi; produk sertaan bersifat terpena pada proses penghilangan terpena dari minyak atsiri, hasil sulingan dengan air dan larutan air dari minyak atsiri. (*/sjk) Bersambung                  


Anda sedang membaca artikel tentang

Item Barang Boleh Impor

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/10/item-barang-boleh-impor.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Item Barang Boleh Impor

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Item Barang Boleh Impor

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger