Ini Dia Prosedur Impor

Written By Unknown on Sabtu, 19 Oktober 2013 | 16.24

BANDA ACEH - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh, Safwan SE MSi menyebutkan, untuk menjadi importir, seseorang atau sebuah korporat haruslah memiliki perusahaan berbadan hukum yang mempunyai akte pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), SIUP, tanda daftar perusahaan, dan dokumen dasar lainnya sebagai perusahaan.

"Selain itu, setiap importir wajib memiliki dokumen Angka Pengenal Impor (API) yang nomor registrasinya dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Disperindag akan mempermudah penerbitan API," kata Safwan saat dihubungi Serambi di Banda Aceh, Jumat (18/10) sehubungan dengan sudah bolehnya ekspor barang-barang tertentu melalui.

Menurutnya, API dibagi menjadi dua jenis, dokumen API untuk importir produsen (memiliki pabrik) dan dokumen API-U untuk importir umum yang biasanya hanya perusahaan dagang yang mengimpor barang dan selanjutnya untuk dijual lagi ke pasar, tidak punya pabrik dan bisnis pengolahan tertentu.

Selain memiliki API yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan, kata Safwan, importir perlu juga mendapatkan izin dari instansi terkait. "Contohnya importir bahan makanan, memerlukan izin dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Impor hewan atau tumbuhan, harus ada izin dari Balai Karantina," jelasnya.

Syarat lain menjadi importir, disebutkan, harus ada bukti transaksi, uraian barang dan dokumen dari pengapalan. Lamanya pengurusan barang di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tergantung dari jenisnya.

 Syarat tersendiri
Sementara itu, Kasi Penyidikan dan Penindakan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Lhokseumawe, Roberto Tambunan mengingatkan bahwa keempat produk impor yang dibolehkan masuk melalui Pelabuhan Krueng Geukueh mempunyai persyaratan tersendiri.

"Persyaratan utama keempat produk impor tersebut yang harus dipenuhi adalah izin usaha, Nomor Induk Kepabeanan (NIK), dan Nomor Pengenal Impor Khusus (NPIK)," ujarnya.

Importir yang dimaksudkan Roberto bukanlah importir perorangan yang mendapat kiriman barang dari dalam negeri, melainkan importir perusahaan yang akan mengimpor barang, baik menggunakan pelabuhan laut ataupun bandar udara.

Ia tambahkan, pengusaha yang ingin mengimpor makanan dan minuman, selain harus memenuhi ketiga syarat tadi, harus pula memiliki jaminan di kantor Bea Cukai serta mempunyai label Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM).

Sementara untuk importir pakaian jadi, persyaratannya haruslah meliputi API dan laporan surveyor. Sedangkan untuk elektronika dan alas kaki persyaratannya harus melampirkan NPIK merek elektronika dan alas kaki dimaksud.

"Perizinannya langsung di bawah instansi yang membawahi masing-masing jenis produk. Dalam hal ini Bea Cukai hanya menegakkan regulasi di perbatasan," pungkasnya. (ni/nr)

syarat jadi importir
* Memiliki perusahaan berbadan hukum yang mempunyai akte pendirian, NPWP, SIUP, tanda daftar perusahaan, surat keterangan domisili perusahaan, dan dokumen dasar lainnya sebagai perusahaan.
* Memiliki dokumen Angka Pengenal Impor (API) yang nomor registrasinya dikeluarkan Kementerian Perdagangan dan Disperindag.
* Memiliki Nomor Induk Kepabeanan (NIK) dan Nomor Pengenal Impor Khusus (NPIK).


Anda sedang membaca artikel tentang

Ini Dia Prosedur Impor

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/10/ini-dia-prosedur-impor.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ini Dia Prosedur Impor

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ini Dia Prosedur Impor

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger