Aceh-Jakarta Kembali Mentok

Written By Unknown on Sabtu, 12 Oktober 2013 | 16.24

* Cooling Down Diperpanjang 16 November

BANDA ACEH - Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) antara Tim Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat kembali mentok (stagnan).

Dalam pertemuan kesekian kalinya, Jumat (11/10) kemarin, kedua pihak memang telah mencapai satu kesepakatan bersama yang lebih maju, namun belum ada satu pun yang telah dituangkan dalam persetujuan bersama di atas naskah tertulis. Termasuk soal sejumlah rancangan Perpres, RPP, Lembaga Wali Nanggroe maupun soal Bendera dan Lambang Aceh.

Hanya saja pada pertemuan kemarin kedua belah pihak sepakat untuk kembali memperpanjang masa cooling down pembahasan Bendera dan Lambang Aceh mulai 16 Oktober sampai 16 November. Semestinya cooling down berakhir pada 15 Oktober 2013.

"Selama beberapa kali pembahasan sebelumnya, pada pertemuan kali ini ada perkembangan yang baik. Banyak yang telah dicapai, tapi belum ada hasil yang konkret dan akan dilanjutnya pada pertemuan berikutnya," kata anggota tim bersama dari Aceh, Abdullah Saleh SH kepada Serambi melalui saluran telepon dari Jakarta, Jumat (11/10). Tim dari Aceh itu dihadiri Gubernur dr Zaini Abdullah, Pemangku Wali Nanggroe Malik Mahmud Al-Haytar, Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah, dan Komisi A.

Sementara tim pemerintah pusat dipimpin Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Drijen Otda Djohermansyah Djohan, Dirjen Kebangpol Tanri Bali, dan Direktur Otsus Kemendagri Budi.

Abdullah Saleh melaporkan, pertemuan itu berlangsung hangat tapi lebih konstruktif. Para pihak membahas banyak hal terkait dengan sejumlah Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Seperti RPP tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh dan RPP tentang Pengelolaan Bersama Migas Aceh.

Para pihak juga sudah membahas Rancangan Perpres tentang Penyerahan Badam Pertanahan Nasional Menjadi Badan Otonom Pemerintah Aceh. Termasuk kewenangan Aceh yang dituangkan dalam Rancangan Perpres di Bidang Pertanahan dan Kehutanan juga sudah ada titik temu yang pada prinsipnya tetap mengacu pada UUPA.

Khusus untuk pengelolaan minyak dan gas (migas) akan diatur dalam RPP tersendiri, yaitu RPP tentang pembentukan Badan Pengelolaan Bersama Migas Aceh. Dalam RPP ini akan diatur bentuk pengelolaan bersama hasil migas antara Aceh dengan pemerintah pusat.

"Pada prinsipanya pertemuan kali ini sudah ada banyak kemajuan. Apa yang menjadi tuntutan Aceh, hampir semuanya terakomodir. Termasuk pembagian hasil migas di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di 12 mil laut sampai 200 mil laut. Tapi berapa persentase pambagian di zona ZEE ini akan dibahas lebih detail pada pertemuan selanjutnya. Pada prinsipnya, kedua pihak sudah sepakat untuk membagi bersama," ujar Abdullah Saleh yang menyebutkan pertemuan berlangusng di ruang kerja Mendagri.

Disebutkan juga bahwa semua aturan turunan UUPA baik Perpres maupun RPP dapat diselesaikan secara paralel (bersamaan) sehingga tidak ada lagi hal yang mengganjal dalam pelaksanaannya.

Dalam pertemuan kemarin, kata Abdullah Saleh, memang belum dicapai satu tahap keputusan final, karena kedua belah pihak masih harus membahas persoalan tersebut dengan melibatkan beberapa lembaga terkait.

"Ada beberapa hal yang perlu untuk dibahas dengan lembaga terkait. Insya Allah sesudah Lebaran (Idul Adha) kita usahakan sudah clear. Jadi, sampai saaat ini belum ada teken menekan lagi tentang poin-poin apa saja yang sudah disepakati," ujarnya.

Selain itu, dalam pertemuan juga turut dibahas soal pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang pada prinsipnya akan diselesaikan bersamaan dengan RPP dan Perpres.

Pertemuan kedua belah pihak juga menyinggung soal anggaran untuk Lembaga Wali Nanggroe. Menurut Abdullah Saleh, soal penganggaran ini Mendagri menyerahkannya kepada DPRA karena hal secara teknis menjadi kewenangan DPRA. Namun, persoalan anggaran untuk Lembaga WN ini juga perlu dibuat satu kesepahaman bersama antara Pemerintah Aceh dengan pihak Kemendagri.

Pembahasannya, kata Abdullah Saleh, dapat dilakukan sejalan dengan pembahasan RPP dan Perpres. Meski demikian, kata Abdullah Saleh, terkait anggaran untuk Lembaga WN, Pemangku Wali Nanggroe Malik Mahmud Al-Haytar yang ikut dalam pertemuan itu mengatakan penganggaran untuk Lembaga Wali Nanggroe diharapkan dapat berjalan sesuai prosedur mestinya.

"Beliau juga berharap anggarannya seminimal mungkin dan dianggarkan sesuai dengan semestinya," kata politis Partai Aceh ini. (sar)

hasil kesepaktan
* Memperpanjang masa cooling down dari yang berakhir 15 Oktober menjadi 16 Oktober-16 November 2013
* Menyepakati adanya kerja sama pembagian hasil migas di Zona Ekononi Eksklusif (ZEE) antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh
* Menyepakati Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) diselesaikan bersamaan dengan RPP dan Perpres
* Berkomitmen menyelesaikan semua aturan turuan UUPA secara paralel (bersamaan).


Anda sedang membaca artikel tentang

Aceh-Jakarta Kembali Mentok

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/10/aceh-jakarta-kembali-mentok.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Aceh-Jakarta Kembali Mentok

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Aceh-Jakarta Kembali Mentok

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger