Surat Izin Periksa Juragan Ditujukan kepada Kapolda

Written By Unknown on Sabtu, 14 September 2013 | 16.25

 
* Polda: Harus Disurati Ulang

BANDA ACEH - Surat izin untuk pemeriksaan Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyiksaan terhadap Riki dan Fadil (20), tak ditujukan ke Kapolres Nagan Raya, melainkan kepada Kapolda Aceh. Atas dasar itu, penyidik Polda Aceh sedianya sudah bisa langsung memanggil Juragan untuk diperiksa sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Edrian SH kepada Serambi, kemarin, menanggapi pernyataan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Gustav Leo di Serambi kemarin yang mengatakan penyidik Polda Aceh belum memanggil Juragan sebagai tersangka, karena surat izin pemeriksaan yang diberikan Gubernur Aceh ditujukan kepada Kapolres Nagan Raya, bukan ke Kapolda Aceh.

Menurut Edrian, surat izin pemeriksaan Ketua DPRK Nagan Raya terkait kasus dugaan penyiksaan Riki dan Fadil, telah diserahkan pada 30 Agustus 2013 ke Polda Aceh. "Biro Hukum Setda Aceh punya bukti tanda terimanya," ungkap Edrian. Sementara surat permintaan izin pemeriksaan Juragan dibuat dan dikirimkan Polda Aceh kepada Gubernur Aceh pada 20 Agustus 2013.

Surat pemberian izin pemeriksaan terhadap Samsuardi ditujukan Gubernur kepada Polda Aceh atas dasar isi Pasal 29 ayat (1) UUPA yang menyebutkan, penyidikan terhadap anggota DPRA dilaksanakan setelah dikeluarkannya persetujuan tertulis dari Mendagri atas nama Presiden, atau persetujuan Gubernur atas nama Mendagri bagi anggota DPRK.

Itu artinya, jelas Edrian, izin pemeriksaan itu diterbitkan Gubernur Zaini, karena ia sangat menyadari bahwa penegakan hukum harus dikedepankan. "Semua surat izin pemeriksaan yang telah dikeluarkan gubernur kepada penyidik, ia nyatakan pada prinsipnya tidak keberatan atas pemeriksaan yang akan dilakukan kepada seorang pejabat daerah, asal tujuan utamanya untuk penegakan hukum dan keadilan," demikian Edrian.

 Surati ulang
Sementara Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Gustav Leo mengakui  Gubernur Aceh telah membalas surat kepada Kapolda Aceh untuk izin pemeriksaan Juragan. Namun, ketika itu Kapolda memohonkan izin untuk pemeriksaan Juragan oleh pihak Polres Nagan Raya, karena perkara itu belum dilimpahkan ke Polda Aceh.

Sedangkan kini ketika perkara itu sudah dilimpahkan ke Polda Aceh, menurut Gustav, pihaknya harus dan akan menyurati kembali Gubernur Aceh untuk meminta izin pemeriksaan tersangka oleh penyidik Polda.

"Ini semua guna menghindari celah hukum agar tak ada alasan bagi tersangka nantinya tak menghadiri panggilan penyidik Polda, karena izin pemeriksaan yang diberikan Gubernur saat ini masih pemeriksaan oleh Polres Nagan," jelas Gustav, tadi malam.(her/sal)


Anda sedang membaca artikel tentang

Surat Izin Periksa Juragan Ditujukan kepada Kapolda

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/09/surat-izin-periksa-juragan-ditujukan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Surat Izin Periksa Juragan Ditujukan kepada Kapolda

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Surat Izin Periksa Juragan Ditujukan kepada Kapolda

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger