Sudah Disahkan Kemenkum HAM

Written By Unknown on Rabu, 04 September 2013 | 16.25

PERATURAN Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye sudah disahkan Kementerian Hukum dan HAM.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan, setelah sah diundang-undangkan, pihaknya akan mengundang partai politik untuk mendapatkan sosialisasi terkait apa saja yang diatur dalam PKPU No 15 Tahun 2013. "Kami akan menyampaikan bimbangn teknis ke KPU daerah, bagaimana caranya memfsilisasi penyelengraan kampanye dan lain sebagainya," ujar Husni kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Senin (2/9).

Salah satu yang akan disosialisasikan dan dikoordinasikan dengan partai politik dan pemerintah daerah adalah soal zonasi yang akan menjad tempat pemasangan alat peraga partai politik dan caleg.

Menyoal pembatasan yang ditentang banyak partai, Husni menegaskan PKPU ini lebih menginginkan bagaimana pemasangan alat peraga bisa tertata, memudahkan pemilih untuk melihat, mempelajari, dan mengenali calegnya. "Alat peraga justeru kalau diitempatkan pada kawasan tertentu, akan mempermudah bagi pemilih untuk melihatnya," tambah pria yang pernah menjabat anggota KPU Provinsi Sumatera Barat ini.(tribunnews.com)


Anda sedang membaca artikel tentang

Sudah Disahkan Kemenkum HAM

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/09/sudah-disahkan-kemenkum-ham.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Sudah Disahkan Kemenkum HAM

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Sudah Disahkan Kemenkum HAM

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger