BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan segera membahas aturan baru tentang pedoman pelaksanaan kampanye. Pembahasan ini akan dilakukan dalam rapat koordinasi dengan Pemerintah Aceh, KIP kabupaten/kota, dan partai politik peserta pemilu.
"Rakor ini sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye," kata Divisi Sosialisasi KIP Aceh Hendra Fauzi, kepada Serambi, Selasa (3/9)
Ia mengatakan, informasi diperoleh KIP Aceh, PKPU Nomor 15 Tahun 2013 itu telah disahkan pada, Senin malam (2/9).
Hendra mengatakan, hingga kemarin pihaknya belum menerima peraturan dimaksud. "Setelah kita menerima PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 yag mengatur Pedoman Pelaksanaan Kampanye, kita akan langsung melakukan rakor dengan dengan stakeholder terkait," kata dia.
Lebih lanjut ia menjelaskan rakor tersebut dilaksanakan untuk menyamakan persepsi. "Kita ingin pemasangan alat peraga di seluruh kabupaten/kota seragam sesuai aturan dan tentunya tetap berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan juga panwaslu," ujarnya.
Untuk empat kabupaten/kota (Aceh Timur, Aceh Tengah, Bener Meriah, Nagan Raya) yang sampai saat ini belum memiliki komisioner KIP, pelaksanaan aturan kampanye akan ditangani KIP provinsi. "Sampai saat ini kita terus berkoordinasi dengan sekretariat KIP di empat kabupaten/kota tersebut. Mengenai tata cara kampanye ini juga kita akan komunikasikan dengan pemerintah setempat," katanya. "Dengan adanya rakor ini, kita harapkan tidak ada perbedaan persepsi dalam melaksanakan aturan," demikian Hendra.(sr)
Anda sedang membaca artikel tentang
KIP Bahas Aturan Baru Kampanye
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/09/kip-bahas-aturan-baru-kampanye.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KIP Bahas Aturan Baru Kampanye
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KIP Bahas Aturan Baru Kampanye
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar