LHOKSEUMAWE – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lhokseumawe Selasa (17/9), mulai memintai keterangan saksi atas laporan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Aceh (DPW-PNA) Lhokseumawe dan Aceh Utara terkait pencopotan bendera partai tersebut. Pria berinisial MD ditangkap saat mencopot bendera yang dipasang di sepanjang jalan lintasan nasional, kawasan Desa Blang Kandang Kecamatan Muara Dua Lhoseumawe, Senin (16/9) sekitar pukul 05.30 WIB.
Ketua Panwaslu Lhokseumawe, Zainal Bakri kepada Serambi, kemarin menyebutkan, sebelum diplenokan laporan tersebut, panwaslu perlu memintai keterangan minimal dua orang saksi yang melihat langsung aksi pencopotan bendera itu dan juga dari pelapor.
Proses pemeriksaan keterangan saksi, lanjut Zainal, ditangani divisi penanganan pelanggaran Muchtar Yusuf. "Kemarin (Selasa) sudah hadir satu saksi dan sudah memberikan keterangan. Hari ini (kemarin-red) kita jadwalkan untuk pemeriksaan satu saksi lagi yang mengetahui kejadian itu," kata Muchtar.
Setelah memintai keterangan dari dua saksi tersebut, kemudian Panwas mengadakan pleno. "Dalam pleno baru bisa diputuskan, apakah itu pelanggaran pemilu atau pidana. Jika pidana akan dilaporkan ke polisi," Muchtar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Tameng PNA Wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe, Senin (16/9) pagi, menangkap seorang pria yang kedapatan mencopot bendera milik partai itu. Pria berinisial MD tersebut kemudian digiring ke Polres Lhokseumawe.(c37)
Anda sedang membaca artikel tentang
Saksi Kasus Pencopotan Bendera PNA Diperiksa
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/09/saksi-kasus-pencopotan-bendera-pna.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Saksi Kasus Pencopotan Bendera PNA Diperiksa
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Saksi Kasus Pencopotan Bendera PNA Diperiksa
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar