* Dana Kompensasi Dari Harga Jual Produksi
BANDA ACEH - Pemerintah Aceh dalam Rancangan Qanun (Raqan) Pertambangan menetapkan dana kompensasi yang harus diberikan perusahaan tambang adalah sebesar 25 persen dari harga jual produksi. Namun perusahaan tambang dengan tegas menolak hal tersebut, karena dinilai memberatkan.
Penolakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Raqan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang dilaksanakan Pansus I DPRA di Gedung Serbaguna, Kamis (25/9). "Persentase itu terlalu besar dan jauh di atas penetapan nasional yang hanya sekitar 15 persen," kata Direktur Produksi PT Samana Citra Agung, Yusri, didampingi pengacaranya Syamsul Bahri.
Manajemen PT Lhoong Setia Mining, Jerry Patras, juga menolak besaran dana kompensasi tersebut. Dia mengungkapkan, kewajiban yang harus mereka penuhi cukup banyak. Selain fee kepada pemerintah provinsi dan kabupaten, pihaknya juga menyalurkan dana CSR (Corporate Social Responsibility) yang sifatnya rutin.
Selain itu masih ada beberapa dana bantuan lain yang harus diberikan kepada pejabat di kecamatan, desa dan dan masyarakat desa, baik secara kelompok maupun individu. "Karena itu, jika dibebani lagi dengan dana kompensasi sebesar 25 persen, maka beban perusahaan tambang akan semakin berat. Kita menyarankan agar dana kompensasi sebaiknya disamakan dengan besaran nasional, yaitu sebesar 15 persen," ujarnya.
Di samping dana kompensasi, permasalahan lain yang disinggung Syamsul Bahri dari PT Samana Citra Agung adalah soal penyelesaian sengketa lahan tambang dengan masyarakat. Menurut dia, perlu ada satu pasal dalam Raqan Pertambangan yang menjelaskan perlunya dibentuk Komisi Independen Penyelesaian Masalah Sengketa Lahan Pertambangan.
"Selain itu menyangkut dengan perizinan, jika Gubernur telah memberikan izin untuk sebuah usaha dan kawasan pertambangan, maka tidak perlu lagi harus ada rekomendasi atau persetujuan dari DPRA dan pusat, bupati dan wali kota. Hal itu hanya akan menambah panjang birokrasi," tambahnya.
Ketua Pansus I, Ermiadi Abdul Rahman ST, didampingi anggota, Ridwan, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh, Said Ikhsan, mengatakan, kritik dan saran dari perusahaan tambang itu akan dikaji kembali. "Akan kita kaji kembali bersama tim eksekutif dan akan dipertimbangkan," kata Ermiadi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam Raqan Pertambangan ini yang diatur sifatnya umum. Sedangkan aturan yang menyangkut masalah teknis akan diatur lagi oleh dinas teknis, dalam peraturan gubernur.
"Setelah pelaksanaan RDPU ini Pansus I akan duduk kembali dengan tim eksekutif untuk merumuskan kembali saran dan usul yang disampaikan peserta RDPU. Setelah itu akan dibawa kembali ke Jakarta untuk konsultasi dengan Kementerian Pertambangan dan Energi," ujarnya.(her)
Anda sedang membaca artikel tentang
Perusahaan Tambang Tolak Beri 25% ke Daerah
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/09/perusahaan-tambang-tolak-beri-25-ke.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Perusahaan Tambang Tolak Beri 25% ke Daerah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Perusahaan Tambang Tolak Beri 25% ke Daerah
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar