Kadis SI: Qanun Acara Jinayah Mengadopsi KUHAP

Written By Unknown on Jumat, 27 September 2013 | 16.24

* Gerakan Perempuan Kritisi Sejumlah Pasal

BANDA ACEH - Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Prof Dr Syahrizal Abbas MA  mengatakan, Qanun Acara Jinayah tidak murni disusun berdasarkan hukum fiqh Islam, namun juga mengadopsi sebagian besar sistem hukum nasional yang termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ada keterbatasan-keterbatasan dalam hukum figh Islam, sehingga atas dasar itu, Qanun Acara Jinayah sebagian besar juga memuat dan mengadopsi sistem hukum nasional yang ada dalam KUHAP," katanya saat memberi materi dalam Diskusi Analisis Qanun Acara Jinayah Perspektif Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat Studi Wanita (PSW) IAIN Ar-Raniry, Kamis (26/9).

Diskusi yang dilaksanakan PSW bekerja sama dengan Balai Syura Ureung Inong Aceh (BSUIA) dan Gerakan Perempuan Aceh diikuti sejumlah akademisi, aktivis perempuan, jurnalis dan sejumlah lembaga lainnya. Hadir juga dua pemateri lainnya yakni Kepala PSW Ar-Raniry Rasyidah M Ag dan Maryati SH selaku pengacara.

Menurut Syahrizal ada beberapa alasan yang mendasar mengapa Qanun Acara Jinayah harus mengadopsi KUHAP. Di antaranya sudah menjadi kebutuhan dasar bahwa Qanun Acara Jinayah yang berlaku dalam kitab fiqh Islam tidak dapat diterapkan oleh karena hukum formal dan hukum materi tidak dipisahkan. Selanjutnya, kata Syahrizal, penerapan syariat Islam yang berjalan saat ini dilaksanakan dalam kerangka sistem hukum nasional.

"Kita pakai polisi, polisi RI, kita pakai jaksa, jaksa RI, kita pakai lembaga, lembaganya juga produk RI. Semuanya dalam konteks sistem hukum nasional. Karenanya, mau tidak mau sistem hukum yang berjalan di Aceh juga mengikuti sistem hukum nasional," jelas Guru Besar IAIN Ar-Raniry itu.

Ketiga, kata dia, Qanun Acara Jinayah masih dalam proses penyempurnaan, dan terbuka peluang untuk dikritisi dan mendapat masukan dari masyarakat sebelum disahkan dalam paripurna DPRA.

Menurut Syahrizal tanpa adanya Qanun Acara Jinayah penerapan tiga qanun sebelumnya tentang khamar, maisir dan khalwat tidak akan sempurna. Sebab itu, kata dia, kehadiran Qanun Acara Jinayah diharapkan akan melengkapi dan menyempurnakan ketiga qanun sebelumya yang sudah berlaku.

"Misalkan soal saksi yang tidak memiliki keterkaitan hubungan darah, lalu bagaimana kalau kasusnya KDRT?" tegas Syahrizal.

Sementara itu publikasi atas rancangan Qanun Acara Jinayah di media massa mendapat respon cepat dari kalangan perempuan Aceh. Saat ini juga telah dibentuk satu tim advokasi Gerakan Perempuan Aceh tentang Qanun Jinayat. Gerakan ini berupaya menganalisis dan mengkritisi sejumlah subtansi (pasal) dari sisi akademik.

Kepala PSW Ar-Raniry Rasyidah MAg menyebutkan, selain mengkritisi dari sisi akademik, tim advokasi juga melakukan pemetaan masukan-masuk penting untuk diusulkan ke DPR Aceh sebagai upaya memperkuat kualitas qanun untuk perlindungan anak dan perempuan.

"Rangkaian kegiatan advokasi ini telah diawali melalui pembahasan daftar inventaris masalah yang akan diusulkan oleh kelompok perempuan sebagai upaya menjamin perlindungan perempuan dan anak dalam qanun ini," ujar Rasyidah.(sar)


Anda sedang membaca artikel tentang

Kadis SI: Qanun Acara Jinayah Mengadopsi KUHAP

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/09/kadis-si-qanun-acara-jinayah-mengadopsi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kadis SI: Qanun Acara Jinayah Mengadopsi KUHAP

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kadis SI: Qanun Acara Jinayah Mengadopsi KUHAP

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger