BANDA ACEH - Sejumlah partai politik (parpol) peserta pemilu untuk tingkat DPRA mengajukan perbaikan nama, foto, dan gelar calon anggota legislatif (caleg) mereka ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Sesuai Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 628/KPU/IX/2013, caleg di tingkat DPRA maupun DPRK diberi waktu untuk memperbaiki nama, foto, pencantuman gelar, atau riwayat hidup, sampai 20 September 2013.
"Selama batas waktu itu, ada beberapa partai yang mengajukan perbaikan nama, foto, dan juga gelar calegnya. Partai yang tidak melakukan perbaikan sama sekali adalah PKB, PDIP, PAN, PPP, PKPI, dan Hanura," kata Pokja Pencalonan Anggota DPRA Junaidi, kepada Serambi, Rabu (25/9).
Terkait perbaikan yang dilakukan caleg melalui partai, kata dia, pihaknya akan melakukan kroscek. "Misalnya, untuk penambahan gelar akademik, kita lihat lagi apakah sesuai dengan ijazah yang mereka ajukan atau tidak. Kalau memang sesuai, kita perbaiki. Perbaikan yang banyak itu adalah penambahan gelar sosial agama seperti teungku," jelasnya.
Ditambahkan, ada juga caleg yang datang langsung untuk memperbaiki, nama atau gelarnya. "Namun kita tidak bisa terima karena harus melalui partai. Kita kan tak tahu bagaimana caleg itu. Karenanya, perbaikan ini harus dilakukan melalui pimpinan atau penghubung partai," pungkas Junaidi.(sr)
Anda sedang membaca artikel tentang
Parpol Ajukan Perbaikan Nama Caleg ke KIP
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/09/parpol-ajukan-perbaikan-nama-caleg-ke.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Parpol Ajukan Perbaikan Nama Caleg ke KIP
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Parpol Ajukan Perbaikan Nama Caleg ke KIP
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar