Bawaslu Aceh Sidangkan Pengaduan Bacaleg Demokrat

Written By Unknown on Rabu, 25 September 2013 | 16.24

BANDA ACEH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh, Selasa (24/9) kemarin, menyidangkan kasus sengketa pemilu yang diadukan oleh seorang bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRK Nagan Raya dari Partai Demokrat. Bacaleg dimaksud, Zulkarnain, mempersoalkan tindakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang mencoret namanya dari daftar caleg Pemilu 2014. Pasalnya, saat KIP Nagan Raya masih bertugas, nama Zulkarnain masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Namun, sidang perdana yang digelar Bawaslu Aceh terkait sengketa pemilu ini, berakhir dengan penundaan. Sebabnya, pihak termohon yaitu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, terlambat hadir. Pihak Bawaslu mengatakan sidang kasus ini akan dilanjutkan Kamis (26/9) besok.

"Proses permusyawarahan hanya dilakukan dengan membuka dan menutup kembali sidang karena termohon setelah ditunggu selama 30 menit tidak hadir. Sidang ini akan dilanjutkan kembali Kamis lusa (besok-red)," kata Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Zuraida Alwi kepada Serambi.

Ia menjelaskan sidang sengketa pemilu ini tercatat dengan Nomor 001/Register-SP/IX/2013. Permohonan penyelesaian sengketa ini diajukan oleh termohon Zulkarnain dengan termohon KIP Aceh.

Pascapenetapan DCT, kata Zuraida, pemohon Zulkarnain yang merupakan caleg Demokrat melapor ke Bawaslu Aceh, karena namanya tidak ada dalam DCT. Padahal, saat KIP Nagan Raya periode 2009-2013 masih bertugas, namanya masuk dalam dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Partai Demokrat untuk DPRK Nagan Raya.

KIP Aceh, lanjutnya, menjadi termohon karena KIP Aceh yang melakukan penetapan DCT untuk DPRK Nagan Raya. Seperti diketahui, sampai sekarang KIP Nagan Raya masih kosong dan tugasnya diambil alih oleh KIP Aceh.

"Terkait laporan ini, Bawaslu telah mengkaji fakta dan bukti-bukti yang dilampirkan pemohon. Kita juga sudah melakukan klarifikasi kepada pihak terkait yaitu pemohon, saksi-saksi, dan partai yang bersangkutan. Dari kajian dan klarifikasi tersebut, Bawaslu menyimpulkan bahwa posisi Zulkarnain dirugikan dan memutuskan bahwa laporan ini merupakan sengketa pemilu," jelasnya.

Sesuai dengan peraturan perundang-perundangan, salah satu syarat untuk bisa mengajukan sengketa pemilu adalah pemohon merasa dirugikan akibat keputusan yang dikeluarkan KPU/KIP.(sr)


Anda sedang membaca artikel tentang

Bawaslu Aceh Sidangkan Pengaduan Bacaleg Demokrat

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/09/bawaslu-aceh-sidangkan-pengaduan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Bawaslu Aceh Sidangkan Pengaduan Bacaleg Demokrat

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Bawaslu Aceh Sidangkan Pengaduan Bacaleg Demokrat

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger