* Baru Sahkan 3 Qanun dari 21 Raqan Prolega 2013
BANDA ACEH - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menilai fungsi legislasi DPRA lemah. Salah satu indikasinya, hingga kini masih banyak rancangan qanun (raqan) prioritas Program Legislasi Aceh (prolega) 2013 yang belum disahkan menjadi qanun. Hingga kini, baru tiga qanun yang disahkan DPRA dari total 21 judul raqan Prolega 2013. Padahal, salah satu fungsi DPRA yaitu legislasi atau penyusunan raqan di Aceh
"Fungsi legislasi DPRA terkesan lebih mementingkan kepentingan politis dan kunjungan kerja, dibanding fokus dalam penyusunan qanun. Melihat pengalaman sebelumnya, DPRA belum juga maksimal melakukan fungsi legislasi dalam hal penyusunan qanun," jelas Kepala Divisi Kebijakan Publik GeRAK Aceh, Isra Safril dalam siaran pers yang diterima Serambi, Rabu (25/9).
Disebutkan, qanun yang telah disahkan itu adalah Qanun Bendera dan Lambang Aceh, Qanun Penanaman Modal di Aceh, dan Qanun Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Migas dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.
Dikatakan, lemahnya fungsi dewan dari sisi legislasi adalah bukti nyata bahwa DPRA hingga kini masih belum mampu memberikan sesuatu yang menggembirakan dan bermanfaat bagi masyarakat Aceh. "Padahal, di setiap penyusunan raqan, ada tim dan akademisi yang dilibatkan. Sehingga jika penyusunan raqan terus molor, beban anggaran akan terus membengkak," ungkapnya.
Isra menilai, ada beberapa raqan lain yang harus segera disahkan karena lebih bermanfaat bagi masyarakat Aceh. Seperti Raqan Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh, Raqan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh, dan Raqan tentang Kesejahteraan Sosial.
Sementara Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM, Zulfikar Muhammad menilai anggota DPRA kurang serius dalam membahas Raqan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. Pasalnya, raqan tersebut tak kunjungan disahkant menjadi qanun.
"Amatan kami, sejak Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) hingga rapat pembahasan di Komisi A, anggota dan pimpinan DPRA kurang bersuara untuk mendukung lahirnya Qanun KKR. Padahal, qanun ini merupakan jawaban terhadap masa depan Aceh yang lebih bermartabat," tulis Zulfikar dalam siaran pers kepada Serambi, kemarin.
Menurutnya, qanun itu penting untuk memberi kepastian hukum bagi pemulihan terhadap korban kekerasan masa lalu melalui program rehabilitasi, reparasi, dan lain-lain. "Karena itu, Koalisi NGO HAM mendesak anggota DPRA, khususnya Komisi A agar serius dan konsisten dalam menyusun Qanun KKR. Tanpa Qanun KKR, berbagai qanun lain yang terkait kekhususan Aceh, kami nilai sia-sia," tegasnya.(sr/sal)
Anda sedang membaca artikel tentang
Fungsi Legislasi DPRA Lemah
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/09/fungsi-legislasi-dpra-lemah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Fungsi Legislasi DPRA Lemah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar