KIP Kota Sosialisasikan Aturan Kampanye

Written By Unknown on Senin, 16 September 2013 | 16.25

BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menyosialisasikan peraturan terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye kepada pimpinan partai politik peserta pemilu.  Rapat fasilitasi dan sosialisasi PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas PKPU Nomor 1 Tahun 2013, berlangsung di Aula Pemko Banda Aceh, Sabtu (14/9).

Ketua KIP Banda Aceh Munawar Syah mengatakan, rapat tersebut membahas tentang ketentuan dan perubahan PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang metode pemasangan alat peraga kampanye.

"Kita membahas bahwa partai politik hanya bisa menggunakan satu baliho untuk satu desa. Selain itu kita juga membahas aturan baliho yang memuat nama, nomor, dan gambar caleg dari partai politik. Intinya yang kita bahas adalah aturan pemasangan media alat peraga luar ruangan," katanya kepada Serambi, Sabtu (14/9).

Menurutnya, pihak partai politik (parpol) mempertanyakan aturan KPU terbaru tentang kampanye tersebut yang terkesan membatasi para calon anggota legislatif (caleg) untuk mencitrakan diri kepada masyarakat.

"Tapi ketika kita sampaikan bahwa ini peraturan KPU yang sudah disosialisasikan di tingkat pusat. Partai menyatakan siap menjalankannya karena ini sudah menjadi regulasi, selama ketentuan ini dapat memperlakukan semua partai secara adil dan merata," jelasnya.

Dalam pertemuan itu, ia mengingatkan bahwa bagi parpol maupun caleg yang sudah memasang alat peraga kampanye seperti baliho dan spanduk yang tidak sesuai dengan peratura untuk menertibkannya. Peserta pemilu ini mempunyai waktu untuk menertibkan spanduk mereka sampai 28 September 2013.

"Kita imbau agar partai menertibkan alat peraga kampanye luar ruangan. Bila sampai tanggal 28 September nanti juga masih ada spanduk-spanduk yang belum ditertibakan, maka KIP akan berkoordinasi dengan panwaslu dan satpol pp untuk menertibkannya. Kita akan lakukan itu tanpa pemeritahuan sebelumnya karena itu sudah kita sampaikan dalam forum ini," ujarnya.

"Kita juga menyampaikan ketentuan baru yang menyatakan bahwa pimpinan ataupun anggota DPR tidak boleh menjadi pemeran reklame dalam baliho milik partainya. Itu hanya boleh dilakukan pengurus partai yang bukan caleg. Demikian, pimpinan ataupun anggota DPR yang terdaftar sebagai memiliki caleg memiliki hak yang sama sebagai caleg yaitu boleh memasang satu sapnduk untuk satu zona," tambahnya.

Setelah ini, sebutnya, KIP akan mengadakan pertemuan lagi dengan pihak Pemerintah Kota (pemko) Banda Aceh dan pihak kecamatan membahas soal titik-titik zona di setiap wilayah yang ada di 90 desa di Banda Aceh. "Kita berharap peraturan ini dapat menjadikan proses kampanye dan sosialisasi peserta pemilu kepada masyarakat lebih tertib, tidak semrawut, dan tidak menganggu keindahan Kota Banda Aceh," kata Munawar.

Para caleg ini, lanjutnya, diharapkan dapat melakukan metode-metode kampanye lainnya seperti pertemuan terbatas, tatap muka, atau melakukan kegiatan yang bersifat sosial yang tetap dapat menyampaikan visi misinya kepada masyarakat. "Untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat tidak sekedar dengan memasang alat peraga," pungkas Munawar.(sr)


Anda sedang membaca artikel tentang

KIP Kota Sosialisasikan Aturan Kampanye

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/09/kip-kota-sosialisasikan-aturan-kampanye.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KIP Kota Sosialisasikan Aturan Kampanye

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KIP Kota Sosialisasikan Aturan Kampanye

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger