Ketua DPRK Simeulue Gugat Keputusan PA

Written By Unknown on Senin, 16 September 2013 | 16.25

* Diberhentikan karena Jadi Caleg dari Partai Lain

SINABANG - Ketua DPRK Simeulue Aryaudin menggugat keputusan Partai Aceh yang memberhentikan dirinya dari partai dimaksud. Berdasarkan surat bernomor 0097/DPA-PA/KEP/VIII/2013 tanggal 14 Agustus 2013 itu, Aryauddin diberhentikan dari partai karena maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2014 dari partai lain.

Gugatan Aryaudin ini didaftarkan oleh kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Sinabang dengan register perkara nomor 3/Pdt.G/2013/PN.SNB, tanggal 9 September 2013.

Ditemui Serambi Sabtu (14/9), Aryaudin mengatakan, gugatan ini bukan karena dia tidak menerima putusan partai, melainkan sebagai bentuk pembelaan diri serta untuk mendapatkan keadilan. Menurutnya, gugatan terhadap keputusan partai ini dilakukan dirinya karena banyaknya tekanan yang diterimanya.

"Awalnya saya sama sekali tidak ingin mengguganya ke pengadilan persoalan ini," kata Aryaudin tanpa menjelaskan lebih rinci bentuk tekanan yang ia terima.

Terkait dengan keputusannya untuk maju kembali sebagai caleg dari partai lain, Aryauddin mengatakan, keputusan itu diambilnya karena PA tidak merekomendasikan dia untuk mencalonkan diri lagi para Pemilu 2014. "Saya tidak direkomendasikan mencalonkan diri lagi dari partai. Padahal sudah diusulkan. Tapi saya tegaskan, gugatannya ke pengadilan ini hanya upaya untuk membela diri saja," ujarnya. 

Menurut Aryaudin, sidang perdana gugatannya di pengadilan itu akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2013 mendatang.

Hingga berita ini dikirim Minggu (1/9), Serambi belum berhasil memperoleh tanggapan dan penjelasan dari pihak DPW Partai Aceh Kabupaten Simeulue. Sejumlah petinggi PA Simeulue, yang coba dihubungi via telepon seluler tidak berhasil, karena saat dihubungi nomornya tidak aktif.

Ketua KIP Simeulue Nagur, yang dikonfirmasi Serambi mengaku telah mengetahui adanya surat gugatan yang dilayangkan ketua DPRK Aryaudin ke pengadilan. Menurut Nagur, gugatan itu adalah hak setiap orang untuk membela diri di depan hukum.

Namun, Nagur menegaskan bahwa gugatan itu tidak mempengaruhi proses pergantian antarwaktu (PAW) yang telah diusulkan oleh pihak Partai Aceh (PA) terhadap Aryaudin. "Surat usulan PAW sudah kami terima kemarin dan baru saya terima di ruang kerja hari ini sedang dipelajari. Sesuai dengan ketentuan PKPU tahun 2010, KIP melakukan proses PAW paling lambat lima hari kerja sejak diterimanya surat dari DPRK," kata Nagur di ruang kerjanya.

Ia menegaskan, proses di KIP ini tetap dilanjutkan. Jika keputusan pengadilan nantinya memenangkan pihak penggugat maka maka PAW ini batal dengan sendirinya. "Dasar PAW ini dilakukan, karena sudah ada surat pemberhentian keanggotaannya dari PA," demikian Nagur.(c48)


Anda sedang membaca artikel tentang

Ketua DPRK Simeulue Gugat Keputusan PA

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/09/ketua-dprk-simeulue-gugat-keputusan-pa.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ketua DPRK Simeulue Gugat Keputusan PA

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ketua DPRK Simeulue Gugat Keputusan PA

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger