* Kabag TU Diperiksa Hari ini
BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh, Senin (16/9) kemarin resmi menetapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP & WH) Aceh, Khalidin Lhoong serta Kabag Tata Usaha (TU) Teuku Armansyah sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemotongan gaji 1.000 anggota Satpol PP dan WH yang berstatus tenaga kontrak masing-masing Rp 650.000 sejak Januari-Mei 2013.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Moffan MK SH mengatakan, Kasatpol PP dan WH Aceh itu resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan di Unit Tipikor Satreskrim Polresta Banda Aceh, mulai pukul 09.00 sampai 15.45 WIB kemarin. Saat itu Khalidin Lhoong yang didampingi oleh pengacaranya, Darwis SH, dicecar dengan sekitar 33 pertanyaan.
"Rencananya besok (hari ini -red) Kabag TU Satpol PP dan WH Aceh, Teuku Armansyah yang juga sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini juga akan diperiksa dan dimintai keterangannya," kata Moffan kepada Serambi.
Kapolresta menyebutkan, dalam kasus pemotongan gaji 1.000 anggota Satpol PP dan WH yang berstatus tenaga kontrak itu, Teuku Armansyah bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Memang secara lisan Polresta telah mendapatkan hasil tentang adanya kerugian negara yang ditimbulkan akibat pemotongan gaji 1.000 anggota Satpol PP dan WH tersebut. Namun, berapa persis jumlah kerugiannya kami masih menunggu hasil resminya dari BPKP," ungkap Moffan.
Didampingi Kasat Reskrim Kompol Erlin Tangjaya, Kapolresta Banda Aceh itu menjelaskan barang bukti (BB) yang diamankan dalam kasus ini di antaranya komputer, printer, fingerprint, uang Rp 220 juta, dan sejumlah BB lainnya.
Sebagaimana diberitakan terdahulu, Polresta Banda Aceh menyelidiki laporan pemotongan gaji 1.000 anggota Satpol PP dan WH Aceh berstatus tenaga kontrak masing-masing Rp 650.000 dari Januari hingga Mei 2013.
Total pemotongan yang mencapai Rp 650 juta itu disebut-sebut untuk pengadaan baju dan celana olahraga (training), biaya tes urine, pembelian mesin cetak kartu tanda anggota (KTA), dan laminating petikan SK.
Saat ditanyai Serambi, Senin (29/7) lalu, Khalidin Lhoong membenarkan ada pemotongan honor anggotanya sebesar Rp 650.000/orang untuk tiga keperluan, yaitu pembelian baju dan celana olahraga, biaya tes narkoba, dan pengadaan mesin cetak untuk mencetak kartu tanda anggota, termasuk laminating petikan SK.
Dalam keterangan tambahannya kepada Serambi, Khalidin bersumpah tidak serupiah pun memakan uang tersebut. "Kalaupun saya harus menerima konsekwunsi dari permasalahan ini, saya siap. Namun saya harus menjelaskan bahwa kebijakan ini semata-mata untuk menyahuti semangat anggota yang menginginkan tampil berwibawa dengan seragam yang mendukung dan bebas narkoba. Saya berani sumpah demi Allah tidak menggunakan serupiah pun uang dari anggota itu untuk pribadi saya," ujar Khalidin. (mir)
Anda sedang membaca artikel tentang
Kasatpol PP Tersangka Pemotongan Gaji
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/09/kasatpol-pp-tersangka-pemotongan-gaji.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kasatpol PP Tersangka Pemotongan Gaji
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kasatpol PP Tersangka Pemotongan Gaji
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar