LANGSA – Tim penyidik Polres Langsa, mulai menyidik kasus khatib Shalat Ied 1434 H, Muzakir Samidan yang menghina wartawan saat menyampaikan khutbah di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama. Bahkan penyidik polisi juga telah memintai keterangan dua orang saksi menyangkut dengan kasus yang menimpa khatib yang juga Rektor Universitas Islam Tamiang (UIT), Muzakir Samidan, di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.
Diantara isi khutbah yang disampaikan Muzakir Samidan waktu itu adalah, wartawan semua penghuni neraka karena menulis aib orang lain, seperti orang yang korupsi atau keburukan lainnya. Kecuali wartawan meminta maaf pada orang yang korupsi itu dan berhenti dari pekerjaan wartawan.
Kapolres Langsa, AKBP Hariadi SH SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Firdaus, kepada Serambi Senin (27/8) mengatakan, tim penyidik sudah mengambil keterangan dua saksi, diantaranya Ponidin dan Zulfriansyah Syahputra, keduanya merupakan warga Gampong Sidorejo, yang juga ikut mendengarkan isi khutbah Shalat Ied 1434 Hijriah, yang disampaikan Rektor UIT Muzakir Samidan itu di Gampong Sidorejo.
Kemudian pada Rabu (28/8) hari ini penyidik akan memanggil seorang saksi lainnya Yahdi Ahmad. Menurut Kasat Reskrim, keterangan saksi-saksi tersebut dibutuhkan pihak berwajib Polres setempat dalam perkara ini, untuk melengkapi atau memenuhi kelengkapan berkas, terkait pengaduan wartawan, Sudirman, atas isi khutbah Shalat Ied Rektor UIT dimaksud yang menghina dan pencemaranm nama baik terhadap wartawan.
Sebelumnya diberitakan, Rektor Universitas Tamiang (UIT), Muzakir Samidan, Kamis (15/8) dilaporkan ke Polres Langsa, terkait isi khutbah Shalat Ied 1434 Hijriah yang disampaikannya, di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama. Diantara isi khutbah yang disampaikan Muzakir adalah, wartawan semua penghuni neraka karena menulis aib orang lain, seperti orang yang korupsi atau keburukan lainnya.
"Kecuali jika wartawan yang menulis keburukan orang lain itu meminta maaf pada orang dibongkar aibnya tersebut dan berhenti dari pekerjaan wartawan,"kata Muzakir Samidan dalam khutbahnya tersebut. Laporan tersebut dilakukan oleh Sudirman, didampingi sejumlah wartawan Kota Langsa lainnya, diterima oleh Kepala SPKT Polres Langsa, Iptu Rusmedi dengan Nomor LP/236/VIII/2013/Aceh/Res Langsa, dengan sangkaan pidana pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP).(c42)
Anda sedang membaca artikel tentang
Polisi Mulai Sidik Kasus Khatib Hina Wartawan
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/08/polisi-mulai-sidik-kasus-khatib-hina.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polisi Mulai Sidik Kasus Khatib Hina Wartawan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polisi Mulai Sidik Kasus Khatib Hina Wartawan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar