BANDA ACEH - Pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh mengimbau para calon anggota legislatif (caleg) DPRK agar mematuhi aturan pemasangan alat peraga kampanye.
"Pemasangan spanduk kampanye harus sesuai dengan ketentuan tempat dan lokasi larangan sesuai peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 dan Surat Edaran Wali Kota," kata Ketua KIP Banda Aceh Munawarsyah kepada Serambi, Selasa (27/8).
Menurutnya, terkait persoalan tersebut, KIP Kota Banda Aceh telah berkoordinasi dengan pemerintah kota setempat dan instansi pemerintah terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Telematika (Dihubkomintel). "Kita sudah sampaikan tentang hal ini kepada partai politik baik secara lisan dan juga bentuk surat," ujarnya.
KIP Banda Aceh, sambungnya, dalam waktu dekat menjadwalkan pertemuan khusus membahas tentang kampanye dengan partai politik. "Saat ini kita masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI terkait pemasangan alat peraga kampanye," kata Munawar.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Banda Aceh, Ritasari Pujiastuti AP mengatakan pihaknya memang sudah berkoordinasi dengan pemko dan KIP Banda Aceh soal penertiban spanduk kampanye caleg. "Untuk melakukan penertiban ini kita tetap berkoordinasi dengan KIP. Sebelumnya, kita juga sudah melakukan penertiban dengan mencabut spanduk kampanye caleg yang dipasang tidak sesuai aturan," katanya kepada Serambi.
Spanduk yang ditertibkan, sambungnya, diamankan di kantor Satpol PP. "Bagi caleg yang spanduknya kita tertibkan bisa mengambil kembali di kantor Satpol PP, dan kita mengimbau agar tidak memasang spanduk di lokasi yang dilarang, agar kebersihan dan keindahan kota tetap terjaga," demikian Rita.(sr)
Anda sedang membaca artikel tentang
KIP Minta Caleg Patuhi Aturan Pemasangan Spanduk
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/08/kip-minta-caleg-patuhi-aturan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KIP Minta Caleg Patuhi Aturan Pemasangan Spanduk
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KIP Minta Caleg Patuhi Aturan Pemasangan Spanduk
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar