Mendagri Sinyalkan Perubahan Bendera

Written By Unknown on Senin, 05 Agustus 2013 | 16.25

JAKARTA - Seruan Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah agar tidak mengibarkan bendera Bintang Bulan pada peringatan delapan tahun MoU Helsinki, 15 Agustus mendatang--kemudian direspons oleh pihak keamanan dengan cara menurunkan bendera yang masih memunculkan kontroversi itu, memunculkan ragam tanggapan. Mendagri Gamawan Fauzi mengaku tidak tahu ada penurunan (bendera Aceh) meski menurutnya ada imbauan dari Gubernur Aceh agar jangan ada yang mengibarkan bendera mirip lambang GAM.

"Berdasarkan hasil perundingan selama ini, memang ada semangat untuk mengubah lambang itu. Jadi nanti ada kemungkinan lambang baru. Ada tim gabungan yang membahas pergantian tersebut," kata Gamawan Fauzi di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat 2 Agustus 2013.

Gamawan mengatakan, tim gabungan (yang akan membahas perubahan) akan diisi dari unsur pemerintah pusat dan pihak Aceh. Tim akan bekerja selama dua bulan untuk membuat lambang Aceh yang baru.

Dimintai tanggapannya soal 'sinyal' perubahan tersebut, Asisten I Pemerintah Aceh Iskandar Gani kepada Serambi, Sabtu (3/8) malam mengatakan, "Dalam pembicaraan kemarin tanggal 31 Juli 2013 sudah ada kesepakatan untuk membentuk tim bersama. Tim Pemerintah Aceh bersama DPRA, sedangkan tim dari Mendari bersama dengan lintas Departemen."

Pembentukan tim bersama ini dicetuskan dalam pertemuan di Jakarta. Dari Pemerintah Aceh antara lain hadir Gubernur Zaini Abdullah, Pemangku Wali Nanggroe Malik Mahmud, Ketua DPR Aceh Hasbi Abdulah, Ketua Komisi A DPRA Adnan Beuransyah, Asisten I Iskandar Gani dan sejumlah lainnya. Sedangkan dari pihak Pemerintah hadir Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi didampingi Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan.

Iskandar menyebutkan, tim bersama yang dibentuk kedua belah pihak tidak hanya mendorong percepatan penyelesaian persoalan Bendera Aceh yang sudah disahkan dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Akan tetapi juga berusaha mendorong percepatan bagi penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dari Undang-Undang Pemerinta Aceh (UUPA) yang masih tersisa. 

Menurut Iskandar pemerintah pusat berkeinginan agar adanya perubahan pada Bendera Aceh sebagaimana yang telah disahkan dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013. Namun, katanya, Bendera Aceh yang ada saat ini sudah disahkan dalam Qanun. Sehingga untuk mengubahnya harus dilakukan lewat mekanisme yang sesuai dengan paraturan.

Tim bersama yang dibentuk kedua belah pihak nantinya, kata Iskandar akan melakukan pembahasan lebih komprehensif tentang masalah Bendera Aceh. Namun ia enggan menyebutkan apakah tim bersama ini juga membahas soal akan adanya Bendera Aceh yang 'baru' dari format dan bentuk yang sudah ada saat ini. Namun kedua tim berusaha untuk membahas kembali subtansi Bendera Aceh yang sampai saat ini masih ditolak pemerintah pusat karena mirip dengan Bendera GAM.

"Pihak Pemerintah Pusat menyampaikan perlu adanya perubahan Bendera Aceh yang ada saat ini. Namun persoalannya adalah DPR Aceh sudah mensahkan Bendera Aceh itu dalam Qanun. Maka untuk mengubah sebuah Qanun harus dilakukan lewat mekanisme yang ada sesuai dengan peraturan," tegas Iskandar.

Menurut Iskandar, "Gubernur sebenarnya juga tidak mengimbau menaikkan atau menurunkan. Cuma yang ada sekarang adalah masa cooling down."(sar/nas)


Anda sedang membaca artikel tentang

Mendagri Sinyalkan Perubahan Bendera

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/08/mendagri-sinyalkan-perubahan-bendera_5.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Mendagri Sinyalkan Perubahan Bendera

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Mendagri Sinyalkan Perubahan Bendera

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger