* Sampai 30 Agustus 2013
BANDA ACEH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sampai 30 Agustus 2013 mendatang. Hal itu sebagaimana disebutkan dalam surat edaran KPU Nomor 585/KPU/VIII/2013 perihal pengumuman DPSHP dan persiapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dikeluarkan 22 Agustus 2013.
Ketua Pokja Pemutakhiran Data Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Fauziah, mengatakan, sebelum keluar surat edaran KPU, sesuai jadwal dan tahapan masa pengumuman dan tanggapan masyarakat atas DPSHP mulai 17 sampai 23 Agustus 2013.
"Mulai 24 Agustus sampai 6 September 2013 sudah masuk tahapan perbaikan DPSHP. Namun, ini berubah sesuai dengan surat edaran KPU yang kita terima. Jadi kita masih menerima tanggapan masyarakat sampai tanggal 30 Agustus 2013," katanya kepada Serambi, Selasa (27/8).
Menurutnya, perpanjangan masa pemberian tanggapan ini agar masyarakat yang belum mengecek dan memastikan namanya terdaftar sebagai pemilih masih memiliki kesempatan untuk menggunakan hak suaranya.
"Tahapan menuju DPSHP akhir ini kita harapkan dapat dioptimalkan untuk persiapan DPT. Dalam Surat Edaran KPU pada poin 5 juga disebutkan bahwa KIP kabupaten/kota tidak perlu mencetak dan menyampaikan DPSHP akhir kepada PPS, karena perbaikan DPSHP menjadi DPT dilakukan oleh KIP kabupaten/kota. Selanjutnya penetapan DPT dilakukan oleh KPU pusat," jelasnya.(sr)
Anda sedang membaca artikel tentang
KPU Perpanjang Masa Tanggapan Daftar Pemilih
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/08/kpu-perpanjang-masa-tanggapan-daftar.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPU Perpanjang Masa Tanggapan Daftar Pemilih
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPU Perpanjang Masa Tanggapan Daftar Pemilih
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar